Komisi I DPRA minta Kemendagri percepat fasilitasi perubahan qanun jinayat

ACEHSATU.COM | Banda Aceh – Proses fasilitasi rancangan revisi qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat diminta dipercepat oleh Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) kepada Kemendagri agar dapat disahkan akhir tahun 2022. Iskandar Usman Al Farlaky selaku Ketua Komisi I DPRA, di Banda Aceh menjelaskan “Tahapan perubahan qanun hukum jinayat Aceh … Read more

ACEHSATU.COM | Banda Aceh – Proses fasilitasi rancangan revisi qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat diminta dipercepat oleh Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) kepada Kemendagri agar dapat disahkan akhir tahun 2022.

Iskandar Usman Al Farlaky selaku Ketua Komisi I DPRA, di Banda Aceh menjelaskan “Tahapan perubahan qanun hukum jinayat Aceh itu telah kita finalkan dan RDPU di DPR Aceh tiga minggu lalu, sekarang tinggal menunggu hasil fasilitasi Kemendagri,” Selasa, (29/11/2022). 

Iskandar juga menjelaskan fasilitasi merupakan salah satu tahapan wajib yang harus dilewati oleh pemerintah daerah ketika membentuk produk hukum baik pembuatan qanun dari awal maupun ketika perubahan.

“Berdasarkan peraturan perundang-undangan, setiap pembentukan produk daerah, kalau di Aceh namanya qanun atau pergub wajib melakukan fasilitasi Kemendagri sebelum dilakukan pengesahan,” ujar Iskandar.

Selanjutnya Iskandar menyampaikan, perubahan qanun jinayat tersebut berangkat dari semangat untuk melindungi korban kekerasan seksual di Aceh, mengingat angka kasus kekerasan seksual di Aceh masih sangat tinggi.

Dalam perubahan qanun itu, kata Iskandar, pihaknya telah merumuskan pemberatan hukuman terhadap pelanggar, mulai dari dicambuk, denda serta hukuman penjara. 

“Pada perubahan ini kami juga telah pertegas tanggung jawab pemulihan untuk korban baik secara fisik maupun pemulihan non fisik,” kata politikus dari fraksi Partai Aceh itu.

Iskandar menuturkan, Direktorat Produk Hukum Daerah Kemendagri mengapresiasi langkah dan semangat dari revisi qanun tersebut, dan segera mempelajarinya baik secara substansi maupun legal drafting.

Iskandar menyebutkan, terdapat 12 pasal yang berubah dari qanun tersebut yaitu pasal 1 angka 27, Pasal 4 ayat (4) dan (5), Pasal 16 Pasal 25 ayat (1), Pasal 33, Pasal 34, Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51, dan Pasal 67.

Selain itu, juga dilakukan penambahan tujuh pasal, satu angka dan dua ayat, yakni Pasal 1 angka 41, Pasal 33 ayat (1a) dan ayat (2a), Pasal 50A, Pasal 51 ayat (4), Pasal 51 A, dan Pasal 51 B.

“Harapan kita bisa diselesaikan pengesahannya akhir tahun ini, maka kita minta Kemendagri bisa mempercepat proses fasilitasi ini,” demikian tutup Iskandar Usman Al-Farlaky.

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.