Komentar Jenaka Bintang Emon soal Tuntutan Penyerang Novel Baswedan

Komika Bintang Emon pun ikut menyoroti dengan cara yang jenaka.


ACEHSATU.COM | JAKARTA
– Jaksa menuntut penyerang penyidik senior KPK, Novel Baswedan hukuman satu tahun penjara. Menurut jaksa, tuntutan terhadap pelaku yang membikin rusak mata Novel itu didasarkan pada alasan bahwa penyerang tidak sengaja melakukannya.

Hal ini ditanggapi lucu oleh Komika Bintang Emon.

Melansir detikcom, tuntutan 1 tahun penjara ke dua penyerang penyidik KPK, Novel Baswedan, mendapat sorotan banyak pihak. Komika Bintang Emon pun ikut menyoroti dengan cara yang jenaka.

Video Bintang Emon itu pun viral di media sosial. Di Instagram, videonya sudah disaksikan lebih dari 5 juta kali sementara di Twitter sudah diretweet lebih 111 ribu kali.

Bintang Emon mengungkapkan keheranannya karena kedua penyerang disebut tidak sengaja menyiram air keras ke kepala Novel Baswedan.

“Katanya nggak sengaja, tapi kok bisa sih kena muka? Kan kita tinggal di bumi. Gravitasi pasti ke bawah. Nyiram badan nggak mungkin meleset ke muka, kecuali pak Novel Baswedan emang jalannya handstand, bisa lu protes,” ujar Bintang Emon seperti dilihat detikcom, Sabtu (13/6/2020).

“Pak hakim, saya niatnya nyirem badan. Cuma gegara dia jalannya betingkah, jadi kena muka’ Bisa, masuk akal,” lanjutnya.

Dalam tuntutan kepada penyerang Novel, jaksa menyebut keduanya hanya ingin memberi pelajaran ke Novel dengan penyiraman air keras ke badan. Namun, ternyata air keras itu mengenai kepala dan menyebabkan kerusakan pada mata Novel Baswedan.

“Kita cek, yang kagak normal cara jalannya pak Novel Baswedan atau hukuman buat kasusnya?” tutur Bintang Emon.

“Katanya cuma buat kasih pelajaran. Bos, lu kalo mau kasih pelajaran, pak Novel Baswedan jalan lu pepet. Terus bisikin ‘eh tau nggak kita punya grup yang nggak ada lunya lo’ pergi. Nah pasti insecure tuh, ‘salah gue apa ya?’ Introspeksi pak Novel, pelajaran jatohnya. Nah aer keras mah dari namanya juga keras, kekerasan. Nggak mungkin keaeran,” sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, dua orang penyerang Novel Baswedan itu bernama Ronny Bugis dan Rahmat Kadir. Ronny dan Rahmat diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Novel Baswedan menyebut sidang kasus penganiayaan berat terhadapnya hanya formalitas belaka. Sebab, dua terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir hanya dituntut 1 tahun penjara.

“Hari ini kita lihat apa yang saya katakan bahwa sidang serangan terhadap saya hanya formalitas. Membuktikan persepsi yang ingin dibentuk dan pelaku dihukum ringan,” kata Novel melalui akun Twitternya @nazaqistsha, Kamis (11/6). (*)

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.