https://acehsatu.com/wp-content/uploads/fluentform/ff-8740b409234642c1f6cfafd8c0f9acfe-ff-WhatsApp-Image-2024-03-13-at-14.50.40.jpeg

Berita Lainnya

Hukum

Politik

KIP Langsa
KIP Langsa menetapkan 115.495 pemilih dalam rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan (DPB) tahun 2020 periode Oktober, Senin (30/11/2020). Foto Marida Fitriani

ACEHSATU.COM | LANGSA –  KIP Langsa menetapkan 115.495 pemilih dalam rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan (DPB) tahun 2020 periode Oktober, Senin (30/11/2020).

Rapat  pleno yang diikuti oleh Panwaslih, Kabag Ops Polres Langsa, Kesbangpol, Disdukcapil, Partai Politik ini di pandu oleh sekretaris KIP Langsa dengan tetap menerapkan protokol kesehatan

Sekretaris KIP Kota Langsa, Muhammad Dahlan S sos.i menyebutkan, pada rapat pleno tersebut ditetapkan rekapitulasi DPB periode November sejumlah 115.495 pemilih.

KIP Langsa
KIP Langsa menetapkan 115.495 pemilih dalam rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan (DPB) tahun 2020 periode Oktober, Senin (30/11/2020). Foto Marida Fitriani

Dengan rincian, 56.502 pemilih laki-laki dan 58.993 pemilih perempuan yang tersebar di 5 kecamatan.

Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KIP Kota Langsa, Syukri , ST , mengatakan, ada tambahan sebanyak 118 potensi pemilih baru dan Pemilih TMS sebanyak 97  pada periode November.

"Pada periode sebelumnya Oktober, rekapitulasi DPB sejumlah 115.474 pemilih. Pemutakhiran DPB ini menggunakan daftar pemilih tetap (DPT) hasil Pemilu Serentak 2019 sebagai dasar data pemutakhiran. DPT Kota Langsa berjumlah 114.748 pemilih" tegas Syukri.

Syukri menjelaskan , Kegiatan pemutakhiran DPB tahun 2020 berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018 serta SE 181 , di mana KPU berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tujuan dari kegiatan DPB untuk memperbaharui data pemilih guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu atau pemilihan berikutnya, imbuhnya. (*)