https://acehsatu.com/wp-content/uploads/fluentform/ff-8740b409234642c1f6cfafd8c0f9acfe-ff-WhatsApp-Image-2024-03-13-at-14.50.40.jpeg

Berita Lainnya

Hukum

Politik

Sitimphan
Salah satu tampilan pada aplikasi Sitimphan KIP Banda Aceh, Banda Aceh, Rabu (25/8/2021) (ANTARA/Rahmat Fajri)

ACEHSATU.COM | BANDA ACEH – Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman resmi meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (Sitimphan) milik Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat.

“Aplikasi ini dilahirkan dalam rangka menjalankan amanat UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan inovasi yang sangat penting dari KIP Aceh,” kata Aminullah Usman, di Banda Aceh, Rabu.

Aminullah menyampaikan, aplikasi Sitimphan tersebut dapat memudahkan masyarakat berpartisipasi dalam menyukseskan pemilu yang berkualitas.

“Melalui aplikasi ini, masyarakat kita harapkan juga bisa memberikan tanggapan maupun respon secara online. Tentu hal ini juga sangat membantu mengurangi mobilitasnya di tengah wabah COVID-19,” ujarnya.

Sitimphan
Salah satu tampilan pada aplikasi Sitimphan KIP Banda Aceh, Banda Aceh, Rabu (25/8/2021) (ANTARA/Rahmat Fajri)

Aminullah berharap, aplikasi Sitimphan itu bisa menjadi solusi atas perubahan data pemilih saat pemilu dilaksanakan. Apalagi selama ini proses pemutakhiran data dilaksanakan hanya ketika pemilu hendak diselenggarakan, bahkan hampir lima tahun sekali.

Kata Aminullah, perubahan data pemilih akan terjadi selama lima tahun, baik karena adanya migrasi kependudukan, munculnya pemilih pemula, dan kerap adanya pemilih ganda. Belum lagi akumulasi data dalam jumlah besar yang harus diperbarui selama lima tahunan.

Selain itu, Aminullah juga meminta KIP Banda Aceh untuk terus melakukan koordinasi intensif tiga bulan sekali atau per semester untuk memutakhirkan data bersama dinas dan pemangku kepentingan terkait.

“Dengan demikian, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan akan menjadi solusi untuk mendapatkan data yang  komprehensif, akurat, dan mutakhir,” kata Aminullah.

Sementara itu, Ketua KIP Banda Aceh Indra Milwadi mengatakan, sesuai UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, penyelenggara di kabupaten/kota juga berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, menurut Indra, selama ini data pemilih selalu menjadi persoalan krusial dalam setiap penyelenggaraan pemilu.

"Maka dari itu kami melahirkan Sitimphan, sebuah aplikasi untuk menjembatani para pemilih untuk melakukan pengecekan data secara mandiri dan langsung,” kata Indra.

Melalui Sitimphan, lanjut Indra, masyarakat dapat melakukan login dengan nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kemudian, jika tidak terdaftar, maka juga disediakan fitur tertentu, sehingga dapat langsung dikoreksi serta mengkonfirmasinya ke dinas terkait.

"Saat ini Sitimphan sudah tersedia di playstore dan sudah bisa diunduh oleh masyarakat. Terima kasih sudah mendukung lahirnya aplikasi ini,” demikian Indra. (*)