https://acehsatu.com/wp-content/uploads/fluentform/ff-8740b409234642c1f6cfafd8c0f9acfe-ff-WhatsApp-Image-2024-03-13-at-14.50.40.jpeg

Berita Lainnya

Hukum

Politik

Partai politik lokal wajib isi data sipol
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Aceh Munawarsyah (tengah) menyampaikan terkait sipol di Banda Aceh, Jumat (24/6/2022).

ACEHSATU.COM | Banda Aceh – KIP Aceh minta Partai politik lokal isi data sipol.

Setiap partai politik lokal atau parlok yang ingin menjadi peserta pemilu legislatif pada 2024 wajib mengisi data di sistem informasi partai politik (sipol).

Pernyataan ini di keluarkan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.

“Parlok di Aceh yang ingin mendaftar menjadi peserta pemilu legislatif harus mengisi data sipol,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Aceh Munawarsyah di Banda Aceh, Jumat.

Sipol tersebut bisa diakses di web Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Sipol berisi data kepengurusan dan keanggotaan partai di berbagai tingkatan, baik tingkat pusat hingga kecamatan.

Munawarsyah mengatakan, data sistem partai politik tersebut akan menjadi acuan bagi KIP sebagai penyelenggara pemilihan umum atau di provinsi lain disebut KPU

untuk memeriksa kelengkapan persyaratan partai politik lokal yang mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024

“Seluruh dokumen pendaftaran yang disampaikan parlok harus sama dengan sistem informasi partai politik atau sipol. Jika tidak, maka pendaftaran parlok belum bisa diterima.

Data sipol menjadi acuan untuk verifikasi administrasi partai politik lokal,” kata Munawarsyah.

Mantan Ketua KIP Kota Banda Aceh itu mengatakan masa pendaftaran partai politik lokal dilaksanakan selama 14 hari mulai 1 hingga 14 Agustus 2022.

Setiap parlok yang ingin menjadi peserta pemilu harus mendaftar sebelum batas waktu yang ditetapkan.

“Pendaftaran termasuk parlok yang memiliki kursi di legislatif. Jika tidak, maka haknya sebagai peserta pemilu dinyatakan gugur.

Berdasarkan data Kemenkumham Aceh, ada 17 partai politik lokal yang terdaftar dan berbadan hukum,” kata Munawarsyah.

Terkait pendaftaran partai politik lokal tersebut, kata Munawarsyah, KIP Aceh membuka posko pembantu atau “help desk”. Posko tersebut membantu partai politik lokal yang merasa kesulitan mengisi data di sipol.

“Sebelum mengisi data, pimpinan partai politik lokal mengajukan surat permohonan kepada kami untuk dibuatkan akun sipol serta menunjukkan administrator atau pengelola akun,” kata Munawarsyah.