Usman Abdullah

Kinerja DPRK Langsa Bikin Rumah Warga Miskin Batal Dibangun, Toke Suum Ungkap Hal Ini

Kinerja DPRK Langsa Bikin Rumah Warga Miskin Batal Dibangun, Toke Suum Ungkap Hal Ini. ACEHSATU.COM | LANGSA – Rencana pemerintah kota Langsa memfasilitasi pembangunan rumah warga miskin di kawasan bantaran sungai Langsa tahun 2022 ini pupus. Penyebabnya disebut-sebut karena DPRK Langsa lambat mengeluarkan rekomendasi proses hibah tanah seperti dipersyaratkan aplikasi Krisna pemerintah pusat. Aplikasi Krisna … Read more

Kinerja DPRK Langsa Bikin Rumah Warga Miskin Batal Dibangun, Toke Suum Ungkap Hal Ini.

ACEHSATU.COM | LANGSA – Rencana pemerintah kota Langsa memfasilitasi pembangunan rumah warga miskin di kawasan bantaran sungai Langsa tahun 2022 ini pupus. Penyebabnya disebut-sebut karena DPRK Langsa lambat mengeluarkan rekomendasi proses hibah tanah seperti dipersyaratkan aplikasi Krisna pemerintah pusat.

Aplikasi Krisna adalah kolaborasi perencanaan dan informasi kinerja anggaran dengan mengintegrasikan sistem dari tiga kementerian, yakni Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan, dan Kementerian PANRB untuk mendukung proses perencanaan, penganggaran, serta pelaporan informasi kinerja.

Aplikasi Krisna merupakan aplikasi nasional yang digunakan kementerian PUPR yang ditujukan bagi pemerintah daerah mengusulkan DAK.

Tenggat waktu pengusulan program dari pemerintah daerah itu ditutup per 31 Desember 2021 sementara rekomendasi DPRK Langsa terkait hibah tanah baru dikeluarkan pada 4 Januari 2022.

Untuk diketahui, pada tahun 2021 lalu pemerintah Kota Langsa memiliki kesempatan memperoleh dukungan DAK integrasi tahun 2022 untuk pembangunan rumah warga di bantaran sungai Langsa yang dananya bersumber dari anggaran Kementerian PUPR.

Di sisi lain, Dinas PUPR Kota Langsa telah menyiapkan perencanaan dan dokumen untuk dikirim sesuai dengan persyaratan yang diminta guna membangun rumah warga miskin bantaran sungai.

Namun, data yang dikirimkan ke menu aplikasi Krisna belum memenuhi seperti dipersyaratkan yakni dokumen surat tanah atau rekomendasi hibah dari DPRK Langsa.

Wali Kota Langsa Kecewa

Karena kegagalan tersebut, Wali Kota Langsa Usman Abdullah mempertanyakan sikap dan kinerja DPRK Langsa dalam memperjuangkan pemenuhan kebutuhan dan kepentingan warganya.

“Kalau memang DPRK Langsa mau membela kepentingan masyarakat, segala upaya bisa dilakukan untuk mempercepat proses administrasi rekomendasi surat hibah tanah, namun hal itu tidak dilakukan”, ujar Wali Kota Langsa Usman Abdullah dikutip jaringan ACEHSATU.COM (tamiangsatu.com) dari chapnews.id, Rabu (16/03/2022).

Usman Abdullah mengungkap, dari 95 kabupaten/kota di seluruh Indonesia hanya lima daerah yang diberikan kesempatan memperoleh dana integrasi DAK tahun 2022, salah satunya Kota Langsa.

Namun untuk dapat memperoleh bantuan DAK intergrasi dari pemerintah pusat untuk pembangunan rumah bantaran Sungai Langsa itu salah satu syarat mutlak yang harus diupload di aplikasi Krisna berupa kepemilikan surat tanah atau minimal rekomendasi proses hibah tanah dari DPRK Kota Langsa dengan batas deadline 31 Desember 2021.

Namun sayang hal itu tidak dapat dilakukan mengingat rekomendasi yang diterbitkan DPRK Langsa keluar setelah batas akhir tersebut.

Padahal, Pemko Langsa sekitar November 2021 telah mengirimkan surat permohonan persetujuan hibah tanah ke DPRK Kota langsa melalui bidang Aset. Dan ditindak lanjuti rapat bersama antara OPD terkait bersama DPRK dan peninjauan lapangan di bulan Desember.

Namun, rekomendasi surat hibah tanah sebagai syarat utama pengusulan kegiatan DAK untuk di upload di aplikasi krisna tidak di berikan DPRK dan Dinas terkait sudah  menyampaikan bahwa deadline akhir aplikasi krisna tutup sampai batas tangg 31 Desember 2021 dan harus segera kita upload, jika tidak maka pembangunan rumah di bantaran sungai Langsa batal di laksanakan tahun 2022.

Hingga batas akhir penutupan aplikasi krisna 31 Desember 2021, surat rekomendasi persetujuan hibah tanah dari DPR tidak dikeluarkan sehingga pihak kementerian batal menyetujui kegiatan DAK integrasi tersebut untuk Kota Langsa.

Surat rekomendasi dari DPRK Langsa di sampaikan 4 Januari 2022 sudah lewat dari batas waktu jadwal nasional tanggal 31 Desember 2021 sehingga kegiatan DAK perumahan Kota Langsa tidak dapat dilanjutkan tahun 2022.

Lanjut Toke Seum sapaan akrab Usman Abdullah, Kadis lapor kalau DAK Integrasi tahun 2022 terancam gagal karena dealine diaplikasi krisna batas waktunya 31 Desember 2021.

Atas kejadian tersebut, Usman Abdulla mengaku telah menghubungi Ketua DPRK Langsa Zulkifli Latief dan Wakil Ketua DPRK Langsa, Saifullah, untuk menanykan sikap DPRK Langsa yang tidak dukung program untuk rakyat miskin.

Namun, Ketua DPR Langsa menjawab sedang dibahas di Komisi III, selanjutnya Toke Seum menjelaskan bahwa ini sudah habis waktu kita dengan pihak kementerian .

“Apakah unsur pimpinan tidak bisa mengambil alih agar prosesnya bisa cepat demi kepentingan rakyat miskin, namun Ketua DPR dan wakil menjawab saya komunikasikan dahulu pak Wali,” terang Toke Seum.

Selanjutnya, lebih kurang selang satu minggu kemudian, baru keluar rekomendasi dari ketua DPRK Langsa barulah keluar dengan surat tertanggal 4 Januari 2022, jadi batas waktu yang ditentukan habis hingga anggaran DAK dari kementerian gagal didapat untuk bangun rumah warga miskin senilai 8,3 milyar.

“Inilah salah satu penyebab kenapa rumah warga bantaran sungai yang rawan terkena banjir tidak dapat di bangun tahun ini, kita sangat menyayangkan harusnya DPRK Langsa punya kebijakan lain demi kepentingan rakyat miskin,” ujar Wali Kota Langsa.

Padahal, dalam beberapa kali zoom metting dengan kementrian hadir Ketua DPRK dan Wakil Ketua DPRK Langsa serta mereka sudah berkomitmen menghibahkan tanah bersertifikat kepada warga dan hibah tanah itu salah satu syarat untuk turun bantuan APBN.

“Akibat lambannya rekomendasi hibah tanah dari DPRK Langsa, kini masyarakat miskin di bantaran sungai pupus sudah harapan, dan sangat kita sayangkan sikap di DPRK yang lamban untuk kepentingan masyarakat,“ ungkapnya.

Usman Abdullah berharap hal demikian kedepan tidak terjadi lagi, sangat sayang terhadap warga yang membutuhkan rumah atau tempat tinggal layak huni. Sebab rumah masyarakat bantaran sungai selalu dihantui banjir dan telah menghambat Pemko dalam penataan kawasan kumuh bantaran sungai. (*)

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.