ACEHSATU, BANDA ACEH – Keujruen Blang ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTb) Indonesia oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Aceh.
Penjabat Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto menerima sertifikat itu saat penutupan Konsorsium Kemajuan Kebudayaan 2024 di Hermes Palace Hotel, Banda Aceh, Rabu, 15 Mei 2024 malam.
Keujruen Blang adalah lembaga pertanian tradisional yang membantu petani dalam pengelolaan sawah, pengembangan masyarakat, pengembangan dan pemecahan masalah dalam pelaksanaan usaha pertanian.
Pj Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Maestro Kebudayaan Aceh Besar, serta semua pihak ikut terlibat. sehingga Aceh Besar dapat memperoleh sertifikat WBTb Keujreun Blang.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, sehingga Keujreun Blang sudah sah menjadi milik Aceh Besar,” ujarnya.
Iswanto mengatakan penetapan WBTb tersebut dilakukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia pada 31 Agustus 2023 di Hotel Millenium, Jakarta.
“Dari 12 usulan WBTb Aceh. Alhamdulillah setelah sidang akhir direkomendasikan 11 karya budaya Aceh berhasil lolos sebagai Warbudnas (warisan budaya nasional) termasuk Keujreun Blang dari Aceh Besar.
Hanya ada satu ditangguhkan ke tahun depan yaitu Hikayat Malem Dagang,” jelasnya.
Ia berharap agar seluruh WBTb tersebut dapat dimanfaatkan dan dikembangkan untuk kesejahteraan masyarakat Aceh Besar.
Pihaknya berkomitmen dan memastikan warisan leluhur ini tetap hidup dan berkembang.
“Penetapan WBTb merupakan tonggak penting dalam melestarikan identitas budaya yang beragam. Diharapkan langkah ini mampu menginspirasi pihak terkait serta masyarakat Aceh ama-sama menjaga dan mempromosikannya,” sebutnya. ***