Keuchik yang Dipecat Harus Ada Usulan Tuha Peut   

Keuchik yang Dipecat Harus Ada Usulan Tuha Peut     ACEHSATU.COM [ ACEH BARAT – Usulan Lembaga Tuha Peut masing-masing gampong menjadi syarat untuk mengangkat kembali kechik yang dipecat. Permintaan usulan Lembaga Tuha Peut diungkapkan Bupati Aceh Barat, Ramli MS, untuk mengangkat kembali Geuchik yang diberhentikan karena pemecatan mareaka atas dasar  permintaan warga dan tuha peut. … Read more

Keuchik yang Dipecat Harus Ada Usulan Tuha Peut   

 ACEHSATU.COM [ ACEH BARAT – Usulan Lembaga Tuha Peut masing-masing gampong menjadi syarat untuk mengangkat kembali kechik yang dipecat.

Permintaan usulan Lembaga Tuha Peut diungkapkan Bupati Aceh Barat, Ramli MS, untuk mengangkat kembali Geuchik yang diberhentikan karena pemecatan mareaka atas dasar  permintaan warga dan tuha peut.

“Pemecatan keuchik dilakukan atas permintaan warga dan tuhe peut karena selama menjabat mereka diduga melakukan penyimpangan dana desa,” ujar Bupati Aceh Barat, Ramli MS kepada wartawan, Kamis (28/5/2020).

“Tuha Peut merupakan lembaga tertinggi di kampong yang memiliki kewenangan atas pelantikan keuchik ini” ujar Bupati lagi.

Terkait permintaan Pemerintah Aceh  dan putusan Mahkamah Agung agar para keuchik ini dikembalikan pada jabatannya, pihaknya sebut Bupati, sudah menyurati para camat dan camat diminta duduk bersama dengan tuah peut untuk mengusulkan kembali keuchik  tersebut

Bupati juga menjelaskan, keuchik yang di berhentikan ini karena melanggar sumpah jabatan, di duga melakukan penyelewengan, ini dibuktikan dengan adanya kwitansi pengembalian uang yang di sinyalir di selewengkan para keuchik.

“Harusnya adek wartawan datang ke polisi dan kejaksaan tanya berapa banyak uang negara yang kita selamatkan,” pungkas Bupati disela-sela sidak pasar tadi pagi.

Sebelumnya diberitakan, Bupati Aceh Barat, Ramli MS diperintahkan mengangkat kembali sejumlah Geuchik (Kepala Desa) yang sempat dipecat beberapa waktu lalu.

Perintah tersebut disampaikan Plt Gubenur Aceh, Nova Iriansyah dalam surat bernomor  141/7582, sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung nomor 351 K/TUN/2019, nomor 558 K/TUN/ 2019, dan beberapa putusan Mahkamah Agung lainnya terkait pembatalan keputusan Bupati Aceh Barat tentang pemberhentian sementara kepala desa dan pengangkatan pejabat Kepala Desa.

Terkait pengangkatan tersebut Pemerintah Aceh juga telah melakukan pertemuan  dengan pimpinan DPRK dan pemerintah Aceh Barat secara terpisah untuk mengangkat kembali Geuchik yang diberhentikam karena sebelumnya DPRK melayangkan surat ke Pemerintah Aceh meminta audiensi

“Bupati Aceh Barat, Ramli MS diminta dalam waktu 14 hari mengangkat kembali Geuchik yang diberhentikan dan masih tersisa jabatannya sesuai UU yang berlaku dan Qanun Aceh nomor 4 tahun 2009 tentang Tata cara pemilihan dan pemberhentian geuchik,” tulis sebagian surat tersebut

Ditegaskan juga pengangkatan itu agar dilaporkan kepada Pemerintah Aceh.(*)

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.