Berita Lainnya

Hukum

Politik

Ketua IDI Aceh Utara, Harry Laksamana (Foto: twitter @idi_acut)

ACEHSATU.COM | LHOKSUKON – Kebijakan pemerintah untuk memberlakukan Surat Tanda Registrasi (STR) terhadap tenaga kesehatan berlaku seumur hidup disayangkan oleh Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Aceh Utara dr. Harry Laksamana.

Menurutn dr. Harry, hal itu akan mempengaruhi kompetensi yang dimiliki tenaga kesehatan.

“Sayang sekali jika hanya melihat STR seumur hidup cuma untuk memudahkan pengurusan tanpa memperhatikan manfaatnya yang luas bagi masyarakat dan Nakes itu sendiri,” ujarnya dr. Harry, Senin, (10/4/2023).

Selanjutnya Kata dr. Harry, Saat ini STR diperbaharui atau diperpanjang setiap 5 tahun sekali, tanpa perlu ikut ujian jika seorang dokter melaporkan kegiatan pelayanan yang dikerjakannya.

Selain itu juga sebut dr. Harry, Dokter harus mengikuti sesi-sesi ilmiah seperti pelatihan, dan seminar, serta ikut dalam kegiatan pengabdian sosial, bencana dan juga ada kegiatan penulisan karya ilmiah yang dipublikasi.

Dengan adanya perpanjangan STR dalam 5 tahun sekali, dokter diharuskan mengupdate pengetahuannya, keahlian serta kecakapannya.  

Dengan begitu, tenaga kesehatan akan memiliki keahlian yang selalu terasah dan terbaru.

“Jika dilihat, satu sisi memang memudahkan dokter jika STR berlaku seumur hidup, tetapi perlu diingat yang dilakukan oleh organisasi profesi menjaga bahwa masyarakat sebagai penikmat layanan kesehatan selalu terlayani oleh dokter atau nakes yang berkualitas, ikut mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dokter,” papar dr. Harry.

Sebelumnya, pemerintah melalui Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan (Dirjen Nakes) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengusulkan Surat Tanda Registrasi  (STR) tenaga kesehatan berlaku seumur hidup dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan.

Usulan tersebut disampaikan Dirjen Nakes Arianti Anaya dalam keterangan resminya pada 30 Maret 2023 lalu. Hal tersebut direncanakan untuk memudahkan tenaga Kesehatan memperoleh STR.

Untuk diketahui STR merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi.

Tenaga Kesehatan yang telah memiliki STR dapat melakukan aktivitas pelayanan kesehatan, STR diperbaharui atau diperpanjang 5 tahun sekali, demikian tutup Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Aceh Utara dr. Harry Laksamana.