ACEHSATU.COM [ ACEH TAMIANG – Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto ST mengatakan Kamis (2/9/2021) besok, DPRK Aceh Tamiang menggelar rapat paripurna pengesahan Qanun Kampung yang menjadi salah satu syarat tiga kamptung pemekaran mendapat kode desa sebagai kampung definitif dari Kemendagri
Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto ST kepada acehsatu.com, Rabu (1/9/2021) mengatakan, dewan sudah mengagendakan menggelar rapat paripurna pengesahan qanun kampung
“Qanun kampung tersebut tinggal paripurna saja, besok, Kamis (2/9/2021) digelar paripurnanya,” ujar Suprianto.
Untuk menggelar rapat paripurna lanjut Suprianto. harus melalui tahapan Banmus. Suprinato mengaku dewan sangat mendukung pendefinifan tiga kampung pemekaran ini makanya besok digelar paripurna dan tidak benar dewan mati hati nurani kerakyatan berkaitan pemekaran tiga desa tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suparinto membantah lembaga yang dipimpinnya, mati nurani kerakyatan terkait belum disahkannya qanun pemekaran kampung karena untuk menggelar paripurna harus melalui mekanisme di Badan Musyawarah (Banmud) dewan.
“Tidak benar mati nurani karakayatan kami mendukung sepenuhnya pendefinitipan tiga kampung pemekaran tersebut namun semuanya harus melalui mekanisme Banmus,” ujar Ketua dewan ini.
Bantahan tersebut terkait Aliansi Tiga Kampung Persiapan Kabupaten Aceh Tamiang (AKPAT) menilai DPRK Aceh Tamiang mati nurani kerakyatan karena sampai saat ini qanun kampung pemekaran belum disahkan padahal pengusulan agar tiga kampung tersebut mendapat kode desa definitif dari Mendagri batas terakhirnya September ini (*)