ACEHSATU.COM | BANDA ACEH – Seminar uji publik Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) berlangsung memanas. Ketua DPR Aceh Saiful Bahri memilih meninggalkan lokasi (walk out) karena menganggap tujuan acara tidak jelas.
Kegiatan tersebut digelar Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Ruang Serbaguna Setda Aceh, Senin (6/6/2022). Seminar tersebut dipimpin Komite I DPD RI, Fachrul Razi serta dihadiri sejumlah pihak termasuk Saiful.
Ketika seminar tengah berlangsung, pria yang akrab disapa Pon Yahya itu mempertanyakan maksud dan tujuan dari seminar tersebut. Namun pertanyaan itu disebut tidak mendapat jawaban dari DPD dan Pemerintah Aceh.
“Kegiatan hari ini dalam rangka apa, apakah konsultasi atau seminar biasa. Tolong dijelaskan dulu. Jangan nanti ada klaim bahwa pemerintah pusat sudah melakukan konsultasi dengan DPRA dalam hal revisi UUPA,” katanya,” kata Pon Yahya dalam keterangan tertulis kepada wartawan.

Menurutnya, selama ini pemerintah pusat khususnya DPR RI belum pernah melakukan konsultasi dan meminta pertimbangan DPRA mengenai rencana revisi UUPA. Padahal secara aturan disebutkan revisi UUPA harus dilakukan setelah berkonsultasi dulu DPR Aceh.
“Berdasarkan Pasal 8 ayat 2 dan Pasal 269 ayat 3 UUPA disebutkan, Dalam hal adanya rencana perubahan undang-undang ini (UUPA) dilakukan dengan terlebih dahulu konsultasi dan mendapatkan pertimbangan DPR Aceh,” ujarnya.
Pon Yahya memilih keluar ruangan seminar karena pertanyaannya tidak mendapat jawaban. Pihak DPD dan Pemerintah Aceh tetap melanjutkan kegiatan tersebut.
“Wakil Dekan I Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Teuku Umar (UTU) Dr Afrizal Tjoetra juga sempat mengingatkan agar pertanyaan saya dijawab terlebih dahulu. Tapi jawaban yang dinginkan tidak ada,” ujar Pon Yahya. (*)