ACEHSATU.COM – Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya mengungkap penipuan anggota jamaah umrah. Dari ratusan korban, total kerugian hampir sekitar Rp 100 miliar. Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelskan kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari Kementerian Agama (Kemenag).
“Jadi korban melapor ke Konjen di Arab Saudi, mereka terlunta-lunta tidak bisa pulang ke Tanah Air setelah melaksanakan ibadah umrah,” ujar Kombes Hengki kepada wartawan, Senin (27/3/2023).
Jemaah tersebut rata-rata terlunta-lunta di Arab Saudi selama 9 hari. Jemaah tersebut bahkan ada yang tidur di jalanan.
“Karena sudah waktu buat check out dari hotel, ada yang tidur di jalanan,” katanya.
Selain itu, ada korban yang tidak dapat berangkat ke Tanah Suci sama sekali.
Laporan korban ke Kojen tersebut kemudian diteruskan ke Kemenag. Pihak Kememag kemudian melaporkan hal ini ke Polda Metro Jaya.
Dari hasil penelusuran, para jemaah haji tersebut diberangkatkan oleh travel umrah PT NSWM. Hasil penyelidikan polisi terungkap korban penipuan travel umrah tersebut mencapai ratusan orang.
“Total korban masih kami datakan, sementara ini ada ratusan orang dengan kerugian mencapai sekitar Rp 100 miliar,” katanya.
Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya saat ini tengah mendalami kasus tersebut. Saat ini ada dua orang yang diamankan polisi.
“Saat ini sudah ada yang kami amankan,” katanya.
Pengakuan Jemaah Terlunta-lunta
Berdasarkan dokumen yang diperoleh kepolisian, salah satu korban bernama Abdus dan 63 orang lain dijadwalkan pulang ke Tanah Air pada 29 September 2022 sekitar pukul 17.50 waktu Arab Saudi.
Akan tetapi, mereka batal pulang lantaran visa bermasalah. Puluhan jemaah umrah tersebut lantas dibawa ke Hotel Prima dan diinapkan selama tiga hari di sana.
Setelah itu, mereka dipindahkan ke Hotel Pakons Prime sampai waktu pemulangan pada 29 September 2022. Akan tetapi tidak semuanya bisa pulang dan tersisa 16 anggota jemaah yang akhirnya terlunta-lunta di Saudi Arabia.
“Saya Abdus salah satu korban PT Naila Safaah dan mewakili 16 jemaah lainnya atas keterlambatan pulang ke Tanah Air selama kurang lebih 8 hari di Mekah kami berkirim surat ke KJRI baru ada tanggapan sehingga kami dipulangkan,” kata Abdus dalam video yang diperoleh wartawan.
Abdus berharap polisi menindak travel umrah tersebut.
“Kami berharap kepada pihak kepolisian agar betul-betul travel-travel yang nakal, khususnya PT Naila, sehingga tidak ada lagi korban-korban berikutnya,” imbuh Abdus.
Polisi menyidik kedua orang tersebut dengan Pasal 126 jo Pasal 119 UU RI No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (*)