https://acehsatu.com/wp-content/uploads/fluentform/ff-8740b409234642c1f6cfafd8c0f9acfe-ff-WhatsApp-Image-2024-03-13-at-14.50.40.jpeg

Berita Lainnya

Hukum

Politik

PNA Kubu Irwandi
Foto: Wikipedia

ACEHSATU.COM [ BANDA ACEH – DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA) versi Kongres Luar Biasa  (KLB) menggugat Kanwil Kemenkumham Aceh ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh.

Gugatan tersebut dilayangkan pasca Kanwil Kemenkumham Aceh menolak kepengurusan yang diajukan mereka. Mereka menilai sikap Kemenkumham Aceh menolak mengesahkan AD/ART dan Kepengurusan DPP PNA hasil KLB tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik

Gugatan itu dilayangkan Senin (14/2) kemarin dan teregister dengan nomor perkara 6/G/2022/PTUN.BNA. Menurutnya, PNA kubu KLB melayangkan gugatan setelah Menkumham RI Yasonna Laoly menguatkan keputusan Kanwil Kemenkumham Aceh.

Baca : SK Menkumham Keluar, Dualiasme PNA Selesai

Kuasa Hukum DPP PNA KLB Imran Mahfudi kepada wartawan, Selasa (15/2/2022) mengatakan, PNA kubu KLB yang dipimpin Samsul Bahri Alias Tiyong mendaftarkan permohonan perubahan AD/ART dan kepengurusan ke Kanwil Kemenkum HAM Aceh pada September 2019.

Saat yang sama, kubu Irwandi Yusuf mengajukan gugatan sengketa kepengurusan ke Pengadilan Negeri Banda Aceh. Kanwil Kemenkum HAM memilih menunda menerbitkan keputusan terkait permohonan yang diajukan kubu KLB.

Imran mengatakan, setelah gugatan Irwandi berkekuatan hukum tetap, Kemenkumham juga tidak bersedia menerbitkan keputusan. “Alasannya putusan Mahkamah Agung tidak menyelesaikan perselisihan,” jelas Imran.

KLB PNA
Foto Dok. PNA

Baca : Kemenkumham Tolak Sahkan PNA Versi KLB

“Setelah dua tahun lebih sejak didaftarkan, baru pada tanggal 6 Desember 2022 Kanwil Kemenkumham Aceh menegaskan bahwa pelaksanaan KLB tidak sesuai dengan AD/ART Partai, dan ternyata verifikasi faktual atas permohonan baru dilakukan pada tanggal 20 April 2021,” terang Imran.

Dia menyebut Kemenkumham Aceh tidak bersikap netral dalam konflik PNA. Imran juga menilai Kemenkumham tidak konsisten.

“Kami berkesimpulan setidaknya Kanwil Kemenkumham Aceh, dalam penolakan permohonan yang dilakukan oleh DPP PNA hasil KLB telah melanggar asas kepastian hukum, asas ketidakberpihakan dan asas kecermatan,” ujar Imran.

PNA KLB Tidak Sesuai AD/ART

Sebelumnya, Kanwil Kemenkumham Aceh menyatakan tidak dapat mengesahkan kepengurusan Partai Nanggroe Aceh (PNA) versi Kongres Luar Biasa (KLB) Bireuen. Penolakan pengesahan itu disebabkan beberapa hal tak sesuai dengan AD/ART partai.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Meurah Budiman mengatakan, pihaknya telah melakukan penelitian dan verifikasi dokumen permohonan DPP PNA versi KLB nomor: 455/DPP-PNA/IX/2019 tanggal 23 September 2019 perihal permohonan pengesahan perubahan AD/ART dan Kepengurusan PNA. Permohonan itu ditandatangani oleh Samsul Bahri dan Miswar Fuady.

“Hasil verifikasi dokumen disimpulkan tidak dapat disahkan hasil KLB tersebut karena tidak sesuai dengan AD/ART PNA yang disahkan sebelumnya dengan SK Kakanwil Kemenkumham Aceh Nomor W1.305.AH.11.01 tahun 2017 tentang Pengesahan Perubahan AD/ART, nama, lambang dan Kepengurusan Partai Nasional Aceh menjadi Partai Nanggroe Aceh,” kata Meurah saat dimintai konfirmasi detikcom, Rabu (8/12).