pemilu

Kepemimpinan Birokrasi Pra dan Pasca Pemilu 2024

Pemilihan umum (Pemilu) merupakan salah satu unsur yang sangat vital, merupakan parameter mengukur demokratis tidaknya suatu negara. Implementasi dari pemerintahan oleh rakyat adalah dengan memilih pemimpin nasional melalui mekanisme yang dinamakan dengan Pemilu. Pada Pemilu serentak 2019 lalu muncul berbagai perdebatan hasil Pemilu yang mengarah pada partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya masih dianggap belum … Read more

Pemilihan umum (Pemilu) merupakan salah satu unsur yang sangat vital, merupakan parameter mengukur demokratis tidaknya suatu negara. Implementasi dari pemerintahan oleh rakyat adalah dengan memilih pemimpin nasional melalui mekanisme yang dinamakan dengan Pemilu.

Pada Pemilu serentak 2019 lalu muncul berbagai perdebatan hasil Pemilu yang mengarah pada partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya masih dianggap belum membuahkan kualitas terhadap hasil dari pemilu itu sendiri. 

Pada praktiknya, pemilu serentak 2019, ternyata model pemilu serentak borongan atau pemilu serentak “lima kotak”, hanya menjamin insentif tingkat partisipasi pemilih. Sementara kecerdasan pemilih yang sebenarnya belum terbukti sesuai harapan.

Sementara dari sisi penyelenggaraannya begitu ruwet, rumit, dan kompleks. Beban penyelenggara pemilu di tingkat KPPS juga sangat berat, bahkan ratusan orang akhirnya meninggal.

Baca : Sikap Anti Korupsi, Wujud Nasionalisme ASN Dalam Kepemimpin Birokrasi

Menurut penulis, ada dua faktor yang menjadi masalah dalam pelaksanaan pemilu di Indonesia, bukan saja pada Pemilu 2019 bahkan kemungkinan besar akan terulang kambli pada Pemilu 2024.

Faktor pertama,  dipengaruhi oleh kesiapan pelaksana dalam pelaksanaan pemilu itu sendiri, diantaranya seperti masalah daftar pemilih, pencalonan, kampanye, minggu tenang, pemungutan dan penghitungan suara dan penetapan.

Sedangkan faktor kedua,  dipengaruhi oleh pemilih sendiri, dengan mekanisme one man one vote (pemilih ODGJ), mobilisasi aparat/ASN, dan terjadinya polarisasi masyarakat sampai ada istilah “cebong vs kampret”.

Kepemimpinan Birokrasi Tetap Sama

Problematika terkait data pemilih, misalnya apakah daftar pemilih memenuhi prinsip akurat, telah mencakup/menampung setiap warga negara yang berhak memilih (comprehensiveness), memenuhi prinsip kemutakhiran, yakni memastikan yang meninggal (natalitas), pindah (mobilitas), pemilih baru yang berhak (legalitas), akurat sesuai penulisan nama, tempat, dan tanggal, bulan dan tahun lahir (umur), jenis kelamin, dan alamat rumah sesuai dengan keadaan sebenarnya, telah ber NIK, dan berapa prosentase di masing-masing daerah dalam Pemilu.

Baca : Demokrasi di Bawah Bayang-bayang “Otoriterisasi”

Pencalonan

Problematika pencalonan mencakup tahapan pencalonan dalam Pemilu, Pileg, dan Pilpres. Kemudian, sejauhmana konflik di tubuh Pertai Politik (Parpol) menjadi penyumbang masalah paling besar dalam tahapan pencalonan.

Kampanye

pemilu
Pelatihan kepemimpinan admisnistrator angkatan II tahun 2022 KHAN LAN Aceh. acehsatu.com/Rahmad

Permasalahan dalam kampanye seperti masalah alat peraga kampanye, laporan dana kampanye, perbedaan tafsir dan teknik lainnya antara KPU dan Panwaslu, koordinasi dengan aparat Pemda, dan bagaimana petahana dan calon lain memanfaatkan masa kampanye ini.

Minggu Tenang

Minggu Tenang juga tidak luput dari masalah seperti pembagian uang atau money politik cukup marak.

Baca : Kesbangpol Aceh, Peran Masyarakat Sangat Penting Untuk Kesuksesan Pemilu 2024

Pemungutan dan Penghitungan Suara

Pada tahapan ini, jika digali terkait kesiapan di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) menimbulkan pertanyaan diantaranya, apakah pemilih nyaman untuk hadir dan memenuhi hak pilihnya, gambaran umum partisipasi pemilih (turn out) pada hari H Pemilu, proses perjalanan surat suara dari TPS ke PPS ke PPK ke KPU Kab/Kota, apakah terjadi manipulasi suara, bagaimana upload dari Form C1 ke laman KPU dan bagaimana proses rekapitulasi di setiap tingkatan terutama di PPK dan KPU kab/kota.

Penetapan

Terakhir adalah penetapan hasil yang mencakup antara lain, permasalahan-permasalahan dalam penetapan hasil Pemilu. Apakah terjadi komplain saat penetapan hasil hingga dibawa ke jenjang yang lebih tinggi  bahkan ke MK? Lalu bagaimana peta umum permasalahan dalam penetapan hasil?

Dari berbagai permasalahan yang ditemukan pada pemilu sebelumnya tahun 2019, maka ada beberapa hal yang menjadi point penting yang harus menjadi perhatian kita semua, seperti menimbang ulang pelaksanaan pemilu serentak karena pelaksanaan Pemilu tingkat nasional dan daerah banyak menimbulkan persoalan.

Baca : Berkas Pendaftaran Empat Parlok Calon Peserta Pemilu 2024 Dinyatakan Lengkap

Selanjutnya, melibatkan pemantau pemilu independen dan pengawasan partisipatif, digitalisasi surat suara, ambang batas 20% dihilangkan, sehingga para tokoh berkesempatan luas untuk mencalonkan diri dan memberikan ruang bagi calon Independen untuk berpartisipasi mencalonkan diri menjadi Presiden/Wakil Presiden, dan Kepala Daerah Lainnya(*)

Penulis : Kelompok 2 pelatihan kepemimpinan admisnistrator angkatan II tahun 2022 Puslatbang KHAN LAN RI Aceh

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.