Kepala DPMKPP Tamiang: Empat Aspek Dinilai Dalam Penataan Kampung

Dalam melakukan penataan 213 kampung di Aceh Tamiang, ada empat aspek yang dinilai oleh tim evaluasi kampong, berupa aspek bidang pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan pembinaan kemasyarakatan.

ACEHSATU.COM I ACEH TAMIANG – Dalam melakukan penataan 213 kampung di Aceh Tamiang, ada empat aspek yang dinilai oleh tim evaluasi kampong, berupa aspek bidang pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan pembinaan kemasyarakatan.

Kepala DPMKPP Aceh Tamiang, Drs Trikurnia. (Foto.IST)

Kepala DPMKPP Aceh Tamiang, Drs Trikurnia kepada ACEHSATU.com, Rabu (15/1/2020) mengatakan, dari empat aspek penilaian ini, baru kemudian tim menentukan skor nilai terhadap masing masing kampung sehingga ditemukan nilai efektifitas penyelanggaraan pemerintahan kampung.

“Jika skor diatas 90 maka kampung tersebut memenuhi syarat sebagai kampung dan kampong ini dapat dimekarkan tentunya harus memnuhi syarat,” ujarnya.

Namun jika dibawah 80 ada beberapa opsi, dilebur, dihapus atau digabung dengan kampung yang berdekatan.

Pelaksanaan evaluasi kampung ini sesuai dengan perintah Permendagri Nomor 1 tahun 2017 tentang Penataan desa.

“Pihaknya cepat bergerak dalam penataan ini untuk mengantisipasi jika ada temuan dilapangan terkait penyelenggaraan pemerintahan desa sehingga cepat diantisipasi dan dicarikan solusi,” ujarnya.

Dengan langkah tersebut kita berharap sebagian kampong di Aceh Tamiang dapat kita pertahankan karena menghapus kampung sangat mudah namun mendirikan kampung tidak gampang membutuhkan syarat yang berat. (*)

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.