ACEHSATU.COM, ACEH UTARA – Zakat fitrah merupakan perkara yang disyariatkan oleh Allah Swt dalam bulan suci ramadhan. Zakat fitrah merupakan pembebanan terhadap setiap pribadi muslim sehingga berbeda dengan pembebanan terhadap zakat harta atau yang disebut zakat mal yang memiliki syarat nisab dan haul.
Kemenag Aceh Utara menetapkan besaran zakat fitrah yang harus ditunaikan oleh setiap muslim di kabupaten ini pada tahun 1441 H/ 2020 M adalah sebesar 2,8 kg beras per jiwa.
Ketentuan tersebut merupakan keputusan bersama yang ditandangani oleh Kankemenag H. Salamina, MA, DSI H. M. Idris T, SE, dari MPU Tgk Abdul Manan dan Dinas Pendidikan Dayah Tgk. Abdullah Hasbullah, S. Ag atas nama kepala/ ketua masing-masing lembaga di ruang Kerja Ketua MPU Aceh Utara, Rabu (13/5), kemarin.
Besaran zakat dalam bentuk beras tersebut sesuai dengan mazhab Syafi’i yaitu satu sha’k atau 1,5 (satu setengah) bambu ditambah satu cekung dua tangan, atau 10 kaleng susu, atau setara 2,8 kg per jiwa.
Kepala Kankemenag Aceh Utara H. Salamina, MA mengatakan keputusan bersama tersebut hendaknya tersosialisasikan dengan baik hingga ke seluruh lapisan masyarakat hingga paling bawah.
“Kepada petugas pengumpul zakat fitrah kita harapkan dapat melaksanakan tugasnya sesuai aturan,” pungkas H. Salamina. (*)