Kekuatan Doa dan Aceh yang Tak Pernah Berubah

Pemerintah Aceh agak impoten dalam membuat kebijakan dan keputusan yang bersifat khusus sebagaimana amanah UU Pemerintah Aceh (UUPA) hanya karena ada hal yang belum diatur secara nasional. Ini kan aneh.

ACEHSATU.COM – Doa, satu kata sederhana yang gampang diucapkan dan diingat. Doa bagi umat Islam bisa dikatakan sebagai fasilitas komunikasi istimewa yang diberikan Allah SWT.

Fasilitas komunikasi langsung jarak jauh antara hamba dengan khaliknya yakni Tuhan Pencipta alam semesta untuk mencurahkan segala permohonan.

Doa tidak boleh dipersembahkan kepada selain Allah. Tidak boleh meminta kepada selain Dia karena akan membawamu kepada kesyirikan.

Allah SWT berfirman dalam Alquran surat Al-Baqarah ayat 186:

“Dan jika para hamba-Ku bertanya kepadamu (Wahai Muhammad) tentang Aku, maka katakanlah sesungguhnya Aku dekat. Aku menjawab doa hamba-Ku jika dia meminta. Maka, hendaknya para hamba-Ku bermohonlah pada-Ku, dan berimanlah agar mereka menjadi mendapatkan petunjuk.”

Dalam Islam doa atau berdoa memiliki nilai tertinggi dalam peribadatan. Bahkan bacaan dalam shalat pun bersarikan doa-doa.

Tidak melakukan bacaan dalam rukun berarti shalat juga batal. Ini maknanya bahwa bila tidak berdoa maka ibadahnya batal.

Begitu tinggi kedudukan doa dalam agama Islam sehingga doa dan ibadah keduanya tidak dapat dipisahkan.

Sampai-sampai doa pun menjadi senjata bagi orang Islam dan beriman.

Artinya bahwa doa dapat menjadi alat untuk melawan musuh dan mencapai kemenangan bagi Islam dan umatnya.

Lalu, sebagai orang Aceh yang mayoritas penganut agama Islam sejak zaman Portugis, kita meyakini salah satu kunci keberhasilan pejuang Aceh mengusir musuh-musuh Allah hingga kolonialis tempo dulu adalah karena makbulnya doa-doa yang dipanjatkan.

Selanjutnya bila kita melihat di era sekarang ini, orang berdoa pun tidak lebih sedikit bahkan lebih banyak jumlahnya.

Lantas apakah doa rakyat Aceh kini tidak makbul lagi?

Untuk menjawab ini sekurang-kurangnya ada dua kemungkinan. Pertama, bisa jadi benar bahwa tidak ada satupun doa yang dikabulkan.

Kedua, dikabulkan namun tidak sekarang ini. Artinya pemberiannya masih ditunda. Allah akan memberinya nanti atau menggantikannya dengan pemberian yang lebih baik.

Menarik untuk kita bahas pada kemungkinan yang pertama. Apa yang menjadi penyebab doa tertolak atau tidak dikabulkan?

Penyebab paling mendasar doa tidak dikabulkan Allah SWT yaitu karena dosa. Baik dosa besar maupun dosa kecil.

Dosa berimplikasi haram, baik itu pakaian, makanan, minuman, semuanya akan menjadi penghalang terkabulnya doa.

Sehingga segala sesuatu yang digunakan berasal dari sumber yang haram ketika berdoa, maka doanya tertolak.

Tetapi doa yang tidak terhijab, langsung diterima oleh Allah, kakuatannya dapat mengubah takdir. Sekalipun dalam catatan malaikat sudah dituliskan namun kekuatan doa dapat menghapus dan merubahnya, tentu saja pada arah yang lebih baik.

Aceh memang masih seperti dulu. Takdir Aceh sebagai negeri dan rakyatnya terdhalimi seakan tidak pernah berubah.

Aceh negeri yang kaya tapi rakyatnya miskin. Aceh daerah modal tapi rakyatnya selalu ditipu. Ulama Aceh sangat disegani tapi masyarakatnya dimurtadkan.

Aceh negeri pelopor namun jasa-jasanya tidak dihargai. Aceh negeri yang ramah dan damai tapi api konflik selalu diciptakan.

Secara terus menerus Aceh diperlakukan secara tidak adil. Hak-haknya dikorup oleh tangan-tangan oligarki politik dan kapitalis rakus.

Masih banyak lagi problem yang lain tidak terselesaikan yang oleh doa rakyat Aceh belum terkabulkan. Misal rakyat sudah lama meminta pengadilan HAM digelar untuk menyelesaikan soal korban konflik DOM.

Rasanya kering sudah air mata rakyat Aceh menahan rasa sakit yang diderita sejak puluhan tahun dari satu rezim ke rezim lainnya.

Silih berganti kepemimpinan nasional pun tidak memberi pengaruh yang signifikan bagi Aceh.

Meski MoU Helsinki perjanjian damai antara Aceh dengan Pemerintah RI telah berlaku sejak 2005 namun implimentasi secara teknis di lapangan tidak berjalan.

Otorisasi yang diberikan kepada Aceh sebagai daerah otonomi khusus ternyata tak lebih hanya berlaku di atas kertas belaka. Tajam dalam sesi diskusi namun mandeg kala eksekusi.

Pemerintah Aceh agak impoten dalam membuat kebijakan dan keputusan yang bersifat khusus sebagaimana amanah UU Pemerintah Aceh (UUPA) hanya karena ada hal yang belum diatur secara nasional. Ini kan aneh.

Misalkan saja soal kewenangan mengatur suku bunga, hukum Islam, zakat konversi ke pajak, lembaga keuangan syariah, soal bendera, himne Aceh, dan kewenangan Gubernur Aceh dalam hal penempatan Kapolda Aceh, dan sebagainya.

Lebih tragis lagi, setali tiga uang dengan Pemerintah Pusat, pimpinan daerah pun seakan terlena dengan jabatan yang disandangnya. Mereka lupa pada ikrar perjuangan yang pernah diucapkannya.

Padahal peran menyejahterakan masyarakat lebih besar adanya dipundak gubernur, bupati/wali kota hingga keuchik gampong. Mereka ini berada di garis terdepan dalam memahami dan memenuhi segala kebutuhan rakyat.

Artinya bila gubernur dan kepala daerah yang sudah dipilih oleh rakyat tidak bergerak dan secara serius memikirkan masalah rakyat maka bisa dipastikan kesejahteraan rakyat Aceh tidak lekas membaik. Bahkan sebaliknya semakin terpuruk.

Inilah poin kunci yang menyebabkan kenapa Aceh tidak pernah berubah dalam hal yang sejatinya harus berubah. Kendatipun doa yang dipanjatkan tidak pernah putus setiap saat.

Kemudian yang dibutuhkan sekarang adalah bagaimana para pemimpin Aceh menampakkan keberpihakannya kepada rakyat secara sungguh-sungguh dalam bentuk aksi pembangunan, perlindungan, kedulian, empati, dan kemauan menangkap aspirasi publik.

Kepada pemimpin daerah agar mewujudkan pemerintahan yang bersih, amanah, dan tidak korup. Jadilah tauladan bagi rakyat dalam berbagai aspek kehidupan meski yang namanya manusia memang tidak sempurna. Namun sedikit banyaknya mereka bisa mengambil contoh baik dari para pemimpin.

Semoga dengan cara ini, ikhtiar bersama untuk keluar dari kemiskinan, ketertinggalan, dan ancaman pembelokan akidah Islam yang dialami masyarakat Aceh segera teratasi.

Jika tidak percuma saja nanggroe meutuah keuneubah indatu ini dilimpahi uang yang banyak namun bocor pada hal-hal yang tidak membuat rakyat sejahtera.

Apalagi ditengah pandemi Covid-19 ini dengan kebijakan refokusing dan realokasi anggaran yang hingga sekarang masih belum ada titik terang. Publik masih bertanya-tanya bagaimana nasib anggaran yang telah dilakukan refokusing mencapai 1,7 triliyun itu. Kemana disalurkan dan bagaimana pengawasannya? (*)

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.