Kejari Simeulue terima barang bukti uang kasus korupsi pemeliharaan jalan dan jembatan Rp1,4 miliar

ACEHSATU.COM | Banda Aceh – Kejari Simeulue terima barang bukti uang kasus korupsi pemeliharaan jalan dan jembatan Rp1,4 M. Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue, Aceh, menerima barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1,4 miliar lebih dari kasus korupsi pemeliharaan jalan dan jembatan di daerah. Kepala Kejari Simeulue R Hari Wibowo di Simeulue, Kamis, … Read more

ACEHSATU.COM | Banda Aceh – Kejari Simeulue terima barang bukti uang kasus korupsi pemeliharaan jalan dan jembatan Rp1,4 M.

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue, Aceh, menerima barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1,4 miliar lebih dari kasus korupsi pemeliharaan jalan dan jembatan di daerah.

Kepala Kejari Simeulue R Hari Wibowo di Simeulue, Kamis, mengatakan uang tersebut merupakan barang bukti yang disita penyidik kepolisian, bukan uang pengembalian kerugian negara maupun hukuman denda para terdakwa.

“Barang bukti berupa uang tunai ini kami terima dari pihak bank tempat penitipan dan selanjutnya kami setorkan ke kas negara sebagai pengembalian kerugian negara dari tindak pidana korupsi,” kata R Hari Wibowo.

Kasus korupsi pemeliharaan jalan dan jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Simeulue tahun anggaran 2017 tersebut dengan lima terdakwa. 

Kelima terdakwa yakni Ali Hasmi dihukum tujuh tahun penjara, denda Rp350 juta dengan subsidair enam bulan penjara serta dihukum membayar uang pengganti Rp1,89 miliar dan jika tidak membayar dihukum tiga tahun penjara.

Berikutnya terdakwa Lis Wahyudi dipidana emoat tahun penjara denda Rp200 juta dengan hukuman pengganti subsidair tiga bulan penjara serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp300 juta atau subsidair subsidair enam bulan penjara.

Kemudian, terdakwa Afif Lenon dengan hukuman lima tahun penjara, denda Rp300 juta dengan subsidair lima bulan penjara dan dihukum membayar uang pengganti Rp400 juta, subsidair satu tahun penjara.

Terdakwa Dedi Alkana dengan hukuman enam tahun penjara, denda Rp350 juta subsidair enam bulan penjara, dihukum membayar uang pengganti Rp800 juta subsidair satu tahun delapan bulan penjara.

Serta terdakwa Beureueh Firdaus, dihukum enam tahun penjara, denda Rp300 juta, subsidair enam bulan, dihukum membayar uang pengganti kerugian negara Rp900 juta dan subsidair dua tahun penjara.

“Hukuman tersebut sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI yang menguatkan banding Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Sampai saat ini, para terdakwa ini belum membayar uang denda maupun uang pengganti kerugian negara,” kata R Hari Wibowo.

R Hari Wibowo mengatakan jika para terdakwa tidak membayar denda, maka harus menjalani hukuman pengganti berupa kurungan badan. 

Sedangkan uang pengganti kerugian negara, akan dilakukan penyitaan harta benda. Jika tidak memiliki harta benda, maka dihukum dengan kurungan badan.

“Dalam setahun ini, Kejaksaan Negeri Simeulue telah mengembalikan uang pengganti kerugian negara dari perkara korupsi ke kas negara mencapai Rp 2 miliar,” kata R Hari Wibowo.

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.