ACEHSATU.COM | Lhokseumawe,- Tim tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, berhasil menangkap tersangka tindak pidana korupsi dana desa yang selama ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Kamis (30/12/2021).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lhokseumawe Miftah, mengatakan tersangka berinisial HS yang merupakan Kepala Urusan Keuangan Gampong Paya Bili, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe ditangkap di Desa Bale Redelong, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah.
“HS yang telah menjadi DPO selama 3 Bulan diduga melakukan tindak pidana korupsi dana Desa 305 juta Rupiah,” ujar Miftah.
Penangkapan tersangka HS, kata Miftah, bekerja sama dengan tim Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Usai dilakukan penangkapan tersangka langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Lhokseumawe untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Miftah mengungkapkan, tersangka HS diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus pembangunan rumah duafa, pemasangan lampu jalan, serta kasus pengadaan sepeda motor.
Kemudian, lanjut Miftah, tersangka juga tidak menyetor pajak yang sudah dipungut serta melakukan penyimpangan sisa lebih anggaran dana desa, papar Miftah.
Miftah juga membeberkan hasil audit Inspektorat Kota Lhokseumawe menyatakan kerugian Negara dalam kasus dugaan tindak korupsi dana desa Tahun anggaran 2020 mencapai Rp305 juta.
Dalam kasus kasus tersebut, kata Miftah, selain menangkap HS, penyidik Kejari Lhokseumawe juga telah menahan Keuchik Gampong Paya Bili berinisial MS (31) pada September lalu dalam kasus yang sama.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
“Saat ini berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Gampong Paya Bili telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Banda Aceh,” pungkas Miftah.