Kajari Bireuen Munawal Hadi.

ACEHSATU.COM | BIREUEN – Dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal pemerintah daerah kepada Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang, Kabupaten Bireuen akan diusut tuntas oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Aceh.

Kepala Kejari kabupaten Bireuen, Munawal Hadi, mengatakan pengusutan dugaan tindak pidana korupsi tersebut sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, Rabu, (15/3/2023).

“Kasus ini sudah di penyidikan. Namun, penyidik belum menetapkan siapa saja tersangka. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi, serta menunggu hasil perhitungan kerugian negara,” sebut Munawal Hadi.

Mantan Kasipenkum Kejati Aceh 2018 tersebut mengatakan penyidik dalam kasus tersebut sudah memeriksa dan memintai keterangan sejumlah saksi yang terkait dengan proses penyertaan modal BPRS tersebut.

“Sampai saat ini penyidik sudah memintai keterangan 21 saksi, di antaranya dari Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Bireuen,” kata Munawal Hadi yang juga mantan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bireuen mengalokasikan dana untuk penyertaan modal di BPRS Kota Juang pada tahun anggaran 2019 sebesar Rp1 miliar dan tahun anggaran 2021 Rp500 juta.

Selanjutnya Munawal juag berkata Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, diduga ada permainan dari awal hingga pelaksanaan penyertaan modal di bank tersebut, sehingga patut diduga menimbulkan kerugian negara.

“Selain itu, juga ditemukan dalam proses penyertaan modal tidak tertib administrasi. Di mana seharusnya ada beberapa surat yang harus dipenuhi, namun syarat tersebut tidak pernah dipenuhi,” kata Munawal.

Menurut Kepala Kejari kabupaten Bireuen tersebut, syarat yang tidak dipenuhi tersebut mulai dari penyusun hingga pelaksanaan anggaran.

Dalam pelaksanaan anggaran oleh BPRS, juga tidak menerapkan prinsip kehati-hatian, seperti pembiayaan yang menyebabkan bank tersebut mengalami kerugian.

“Dana penyertaan modal pemerintah daerah tersebut merupakan uang negara, yang semestinya dikelola dengan prinsip kehati-hatian. Dalam pengelolaannya, penyidik menemukan uang negara tersebut diperuntukkan tidak sesuai mekanisme,” demikian tutup Kepala Kejari kabupaten Bireuen Munawal Hadi.