Kejari Aceh Utara tetapkan lima tersangka dugaan korupsi rumah duafa

Kejari Aceh Utara Tetapkan Lima Orang Tersangka Dugaan Korupsi Rumah Duafa

ACEHSATU.COM | Lhokseumawe – Kejari Aceh Utara tetapkan lima orang tersangka dugaan korupsi rumah duafa. Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Utara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan 251 unit rumah duafa atau senif fakir dan miskin di daerah itu tahun anggaran 2021. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri … Read more

ACEHSATU.COM | Lhokseumawe – Kejari Aceh Utara tetapkan lima orang tersangka dugaan korupsi rumah duafa.

Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Utara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan 251 unit rumah duafa atau senif fakir dan miskin di daerah itu tahun anggaran 2021.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Utara Arif Kadarman di Aceh Utara, Rabu, mengatakan berdasarkan hasil dari pemeriksaan sejumlah saksi, ahli, dan dokumen terkait pembangunan rumah duafa ditetapkan lima orang sebagai tersangka.

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, tim penyidik menetapkan lima orang yang harus bertanggung jawab sebagai tersangka.

Pembangunan rumah duafa tersebut dikelola Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara,” kata Arif Kadarman.

Kelima tersangka tersebut yaitu berinisial YI (43) selaku Kepala Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara merangkap pengarah tim pelaksana serta ZZ (46) selaku Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara dan juga kuasa pengguna anggaran merangkap pengarah tim perencana. 

Kemudian, tersangka berinisial Z (39) koordinator tim pelaksana, M (49) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan RS (36) selaku ketua tim pelaksana. 

Kelima tersangka tersebut disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1j Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. 

Kemudian, melanggar Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. 

Arif Kadarman mengatakan dugaan tindak pidana korupsi tersebut bermula pada 2021 saat Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara melaksanakan pekerjaan pembangunan 251 unit rumah duafa.

“Pekerjaan dilaksanakan secara swakelola dengan anggaran Rp11,2 miliar bersumber dari dana zakat yang masuk dalam PAD khusus Kabupaten Aceh Utara,” katanya.

Pembangunan rumah mulai dikerjakan 31 Agustus 2021 dengan jangka waktu pengerjaan selama 120 hari kalender.

Namun, hingga kini sebagian besar pembangunan rumah tersebut belum selesai 100 persen.

“Sedangkan berapa jumlah rumah yang dibangun bermasalah. Dalam menangani kasus ini, penyidik juga menggeledah Kantor Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara dan mengamankan sejumlah dokumen terkait pembangunan rumah duafa tersebut,” kata Arif Kadarman.

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.