Kejari Aceh Utara Melakukan Restorative Justice Terhadap Perkara Tindak Pidana Penganiayaan

Tersangka mengakui kesalahannya dan memohon maaf  kepada Korban dan keluarganya, dan korban bersedia memaafkan tersangka dan berdamai didasari rasa saling memaafkan secara kekeluargaan

ACEHSATU.COM | LHOKSUKON – Kejaksaan Negeri Aceh Utara melaksanakan ekspose Pelaksanaan Restoratif Justice bersama dengan Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh dan Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Aceh.

Pelaksanaan tersebut di gelar di Ruang Video Conference (VIDCON) Kejari Aceh Utara pada Rabu, (08/03/20230.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Ibu Dr. Diah Ayu H. L. Iswara Akbari menyampaikan dalam perkara ini sebelumnya telah dilakukan perdamaian pada tanggal 22 Februari 2023 lalu  terhadap Tindak Pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh Tersangka Irwansyah Bin Razali yang dilakukan terhadap Korban Mustafa Bin T. Baharuddin.

Baca Juga : Kasus Korupsi Rumah Duafa, Kejari Aceh Utara Periksa 99 Saksi

Dalam pelaskanaan upaya Restorative Justice tersebut Jaksa Fasilitator Dwi Melly Nova, S.H., M.H Dan Mulyadi, S.H., M.H ,menjelaskan kronologi perkara kepada kedua belah pihak.

Dimana atas perbuatannya Tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUPidana dengan ancaman hukuman Pidana Penjara Paling Lama selama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan Atau Pidana denda paling banyak Rp.72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah).

Setelah di jelaskan, Tersangka mengakui kesalahannya dan memohon maaf  kepada Korban dan keluarganya, dan korban bersedia memaafkan tersangka dan berdamai didasari rasa saling memaafkan secara kekeluargaan.

Kemudian Lanjutnya, Perdamaian antara duabelah pihak ikut didampingi oleh tokoh masyarakat, keluarga pihak korban dan keluarga pihak tersangka.

Baca Juga : Tiga Aparatur Gampong Ditahan Oleh Kejari Aceh Utara Terkait Korupsi Dana Desa

KemudianTersangka bersedia membantu membiayai pengobatan dan biaya adat korban sebesar Rp. 4.000.000,- danTersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Restorative Justice merupakan upaya Kejaksaan dalam rangka penyelesaian perkara diluar sistem Peradilan dengan harapan memberikan keadilan dalam penyelesaian perkara yang terjadi dalam kehidupan bermasyarakat”, Jelas Kajari.

Pelaksanaan Retorative Justice dimaksud dilaksanakan dengan berpedoman kepada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif serta Peraturan Jaksa Agung Nomor 24 tahun 2021 Tentang Penanganan Perkara Tindak  Pidana Umum.

Dalam Pelaksanaan kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Ibu Dr. Diah Ayu H. L. Iswara Akbari yang didampingi oleh Kepala Seksi Pidana Umum Fauzi, S.H, Jaksa Fasilitator Dwil Meily Nova, S.H., M.H Dan Mulyadi, S.H., M.H.