https://acehsatu.com/wp-content/uploads/fluentform/ff-8740b409234642c1f6cfafd8c0f9acfe-ff-WhatsApp-Image-2024-03-13-at-14.50.40.jpeg

Berita Lainnya

Hukum

Politik

Pemusnahan Kulit Harimau
Pemusnahan Kulit Harimau beserta BB Lainnya di Halaman Kejari Aceh Tangah | Photo: Kejari Aceh Tangah

ACEHSATU.COM | Aceh Tengah,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah menggelar pemusnahan barang bukti (BB) tindak pidana perkara konservasi sumber daya alam pada Rabu (24/11/2021) di halaman Kejaksaan Negeri Aceh Tangah.

Beberapa Materi barang bukti yang dimusnahkan diantaranya kulit harimau sumatera, paruh burung rangkong, sisik trenggiling,

Kajari Aceh Tengah, Yovandi Yazid, mengatakan pemusnahan sejumlah bagian tubuh satwa dilindungi tersebut berdasarkan putusan pengadilan yang telah ingkrah atau berkekuatan hukum tetap.

“Adapun barang bukti yang ikut dimusnahkan diantaranya berupa satu kulit harimau dan tulang belulangnya, 71 paruh rangkong, dan 28 kg sisik trenggiling,” ujarnya

Tidak hanya itu, pihak kejaksaan Negeri Aceh Tengah juga ikut memusnahan barang bukti lain narkotika, diantaranya sabu-sabu sebarat 224 Gram dan ganja sebarat 28.199 Gram serta minuman keras dan barang bukti pidana lainnya.

“Selain barang bukti kulit harimau dan paruh burung rangkong pihaknya juga melakukan pemusnahan barang bukti lainnya dari total 105 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap sepanjang tahun 2021”, ujar Kajari Aceh Tengah.

“Ini merupakan pemusnahan barang bukti dari seluruh perkara sejak Januari sampai November 2021,” tutur Yovandi.

Pelaksanaan pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan dengan palu dan dipotong dengan gergaji serta diblender,” katanya Yovandi Yazid.

Seluruh barang bukti tersebut kata Yovandi nilainya ditaksir mencapai milyaran rupiah dengan nilai tertinggi adalah barang bakti dari tindak pidana perburuan satwa dilindungi.

Kegiatan tersebut ikut dihadiri oleh unsur Forkopimda Aceh Tengah serta perwakilan BKSDA Aceh.