ACEHSATU.COM | JAKARTA – Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terhadap enam (6) orang sebagai saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana dalam rilisnya menyampaikan, keenam saksi di periksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Pemeiksaan terkait dengan perkara tindak pidana korupsi tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), dimana pemeriksaan dilakukan kepada 6 orang sebagai saksi yang diperiksa pada hari Rabu(15/03/2023).
Keenam saksi tersebut masing-masing JGP merupakan Menteri Komunikasi dan Informatika RI, JI Staf Divisi Perencanaan dan Strategis Bakti, EH merupakan Pegawai Bakti, MDAH merupakan Direktur dan Bagian Keuangan Fiber Home, PR merupakan Senior Manager Bakti BTS Project PT Aplikanusa Lintasarta, dan HH yang merupakan pihak dari swasta.
“Pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta melengkapi berkas berkas perkara terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.”, ujar Kapuspenkum. Rabu(15/03)
Dikutip dari detik.com, Johnny telah diperiksa kurang lebih enam jam sejak pukul 09.00 WIB sampai 15.00 WIB. Sebanyak 26 pertanyaan ditanyakan penyidik Kejagung kepada Johnny.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, mengungkapkan pihaknya akan melakukan gelar perkara dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022.
“Hasil pemeriksaan saat ini saya nilai sudah cukup dan selanjutnya, kami akan melakukan gelar perkara,” ujar Kuntadi di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (15/2023).
Gelar perkara tersebut, Kuntadi melanjutkan, akan menentukan pula status Menkominfo Johnny G. Plate. Diketahui dalam dua kali pemanggilan oleh Kejagung terhadap Johnny ini berstatus sebagai saksi.
“Untuk gelar perkara tentunya, untuk perkara keseluruhan, tapi sekaligus di dalamnya termasuk juga terkait dengan posisi JP,” ucapnya.