https://acehsatu.com/wp-content/uploads/fluentform/ff-8740b409234642c1f6cfafd8c0f9acfe-ff-WhatsApp-Image-2024-03-13-at-14.50.40.jpeg

Berita Lainnya

Hukum

Politik

chip domino aceh
Penjual chip hight domino di Aceh Utara di hukum cambuk. Kamis (20/9/2021) acehsatu.com/Syahrul Usman

ACEHSATU.COM [ LHOKSUKON – Dua terpidana penjual Chip Higgs Domino di Aceh Utara inisial JM (24) dan AM (19) dieksekusi cambuk masing-masing sebanyak enam kali di depan umum oleh Kejaksaan Negeri Aceh Utara di halaman Kejari setempat. Kamis (30/09/2021).

Keduanya dinyatakan melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 pasal 18 tentang Hukum Jinayat. JM (24) dan AM (19)  divonis bersalah oleh Mahkamah Syariah aceh  dalam putusan Nomor 15/JN/2021/MS Aceh tanggal 3 Agustus 2021.

Kepala kejaksaan Negeri Aceh Utara, Dr Diah Ayu Hartati Listiya Iswara Akbari,SH, MHum mengatakan, hari ini adalah kegiatan uqubat cambuk terhadap pelaku maisir dua terpidana, dalam putusannya di jatuhi hukuman 12 kali cambuk , tapi karena keduanya telah menjalani hukuman penjara selama 6 bulan, masing-masing sisanya mendapatkan enam kali cambukan.

chip domino aceh
Penjual chip hight domino di Aceh Utara di hukum cambuk. Kamis (20/9/2021) acehsatu.com/Syahrul Usman

“Ini menjadi pembelajaran buat kita semua, karena aceh mempunyai kekhususan tersendiri dan ini hanya berlaku di aceh dengan pelaksanaan penegak hukum dengan syariat islam,” ujar Kajari.

Ia  menjelaskan, saat ini maraknya terjadi judi online khusunya permainan dan penjualan Chip High Domino, dan ini menjadi pembelajaran buat masyarakat agar tidak melakukan kegiatan tindak pidana judi atau maisir karena akan berurusan dengan hukum.

Kajari juga berharap kepada masyarakat  untuk ikut partisipasi memberitahukan kepada aparat kepolisian lokasi lokasi terjadi praktek pelaksanaan judi online terutama permainan chip domino (*).