Kebijakan Pemotongan Gaji, Bentuk Hukuman Atau Efisiensi?

Tapi bagaimana jadinya bila gaji yang kita terima tidak sesuai harapan atau malah sangat mengecewakan? Anda berharap mendapatkan gaji full (penuh) tapi ternyata malah kena potongan.

Oleh: Hamdani SE, M.Sc

ACEHSATU.COM — Tidak ada hal yang lebih menyenangkan saat-saat akhir bulan bagi karyawan selain menanti gajian. Tidak dapat dipungkiri, gaji merupakan variabel paling dominan yang memberi andil bagi motivasi dan semangat kerja. Benar bukan?

Tapi bagaimana jadinya bila gaji yang kita terima tidak sesuai harapan atau malah sangat mengecewakan? Anda berharap mendapatkan gaji full (penuh) tapi ternyata malah kena potongan.

Lebih anehnya lagi pemotongan gaji dilakukan hampir setiap bulan. Alasannya pun bermacam-macam. Ada yang menunjuk pada alasan efesiensi bahkan tak jarang alasan hukuman keterlambatan ngantor.

Gaji dan upah merupakan hal krusial dalam bekerja karena merupakan penghargaan dari hasil pencapaian kerja kita.

Gaji adalah hak pekerja yang diterima secara periodik dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pemberi kerja kepada pekerja ditetapkan dan dibayar menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan /atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

Nah bagaimana bila pemotongan gaji dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral terjadi pada diri Anda, maka apa yang sebaiknya Anda lakukan? Berikut beberapa informasi yang harus diketahui yang saya rangkum dari berbagai sumber.

Periksa kembali isi kontrak kerja

Kontrak kerja merupakan sebuah kesepakatan perikatan kedua belah pihak. Biasanya dalam kontrak kerja telah tercantum hak dan kewajiban antara pekerja (karyawan) dengan pemberi kerja. Termasuk gaji, cara pembayaran, dan aturan pemotongannya.

Normalnya perusahaan pemberi kerja telah menginformasikan secara terbuka dan transparan kebijakan-kebijakan tersebut. Tidak terlepas hal-hal yang ada kaitannya dengan pemotongan gaji.

Dengan demikian bila terjadi pemotongan gaji kita alami, maka setidaknya hal itu dapat menjadi bahan introspeksi diri. Selain itu kita pun harus memeriksa apakah pemotongan gaji sudah sesuai dengan perjanjian kerja. Jangan sampai pemotongan gaji justru melanggar kontrak.

Pembayaran iuran dan pajak

Meskipun gaji merupakan hak sepenuhnya yang diperoleh karyawan atas kinerja yang telah dilakukannya.

Namun jangan lupa bahwa pekerja/karyawan juga memiliki kewajiban untuk membayar iuran BPJS atau asuransi misalnya. Termasuk pemotongan beberapa persen gaji untuk pajak penghasilan.

Jika pemotongan gaji untuk sebab-sebab yang tersebut di atas, maka hal itu merupakan sebuah kewajaran. Tapi bila pemotongan gaji diluar itu, maka wajar pula bila kita bersikap kritis dan melakukan protes.

Pemotongan zakat, dukunglah

Sebagai karyawan muslim, selain mempunyai kewajiban yang berlaku umum juga berkewajiban membayar zakat bila jumlah gaji yang ia terima dalam hitungan setahun melebihi kurang lebih 40 juta rupiah.

Besaran zakat yang wajib diserahkan kepada para penerima zakat (mustahiq) adalah 2,5 persen dari total pendapatan.

Khusus di Aceh, pemotongan zakat gaji langsung dilakukan atau diberikan kewenangan kepada bendahara perusahaan atau kantor pemerintahan. Pemotongan jenis ini maka dukunglah.

Gaji belum sampai UMP tapi dipotong juga, itu namanya keterlaluan.

Pemotongan gaji kadang terjadi karena persoalan remeh temeh. Tidak jarang karena unsur like and dislike si bos. Padahal gaji yang diterima karyawan belum sampai standar Upah Minimum Provinsi (UMP).

Apalagi bila pemotongan tersebut dilakukan oleh si bos dengan alasan pendisiplinan atau bentuk punishment (hukuman) karena terlambat masuk kantor. Na’uzubillah! Karyawan sudah wajib menolak karena itu kedhaliman.

Pemotongan gaji karena berkinerja buruk

Gaji bagi karyawan adalah motivasi kerja. Namun lain halnya dengan pemberi kerja atau yang memberikan gaji. Bagi pemberi kerja, gaji sekaligus menjadi alat kontrol dan pengendalian kinerja.

Ibarat pisau bermata dua, gaji dapat menjadi penghargaan sekaligus hukuman. Gaji sebagai penghargaan biasanya ditambah menjadi prestasi. Sedang sebagai hukuman maka gaji dilakukan pemotongan (pengurangan).

Gaji dimaksudkan sebagai prestasi diberikan kepada karyawan yang bekinerja baik. Biasanya karena mereka memiliki dedikasi, bertanggung jawab, dan fokus bekerja untuk memajukan perusahaan.

Sehingga bila Anda dipotong gaji karena kinerja yang tidak kunjung baik sebagaimana diharapkan perusahaan, maka Anda harus sadar, lakukan introspeksi serta memperbaiki kinerja. Untuk pemotongan karena sebab ini, Anda tidak wajar protes.

Pemotongan gaji karena kekurangan jam harus adil dengan kelebihan jam kerja (over time)

Subtansi dari poin ini yaitu memastikan bahwa para pimpinan perusahaan bersikap adil dan memberikan perlakuan yang sama terhadap seluruh karyawan mereka.

Jangan sampai pemotongan gaji dilakukan sistim tebang pilih. Artinya hanya berlaku bagi orang-orang tertentu saja. Atau terhadap karyawan tertentu tidak dilakukan pemotongan padahal sama-sama kekurangan jam kerja tanpa izin sesuai aturan.

Misalnya bila si A terlambat masuk kantor tanpa ampun langsung potong gaji. Sedangkan bila si B terlambat ngantor, si bos pura-pura tidak tahu bahkan cenderung membela si B bila si A melakukan protes.

Dalam beberapa kasus malah karyawan yang mungkin pernah terlambat masuk kantor justru bekerja lebih atau over time. Sejatinya dia harus mendapatkan lembur atau insentif bukan malah hukuman yang tidak adil.

Tujuan pemotongan gaji untuk apa?

Kebijakan pemotongan gaji bukanlah hal aneh. Kebijakan ini sudah sering digunakan oleh banyak perusahaan pada abad modern ini. Walaupun cara ini dianggap melanggar hak-hak pekerja secara universal namun pemilik modal sepertinya tidak peduli dengan tudingan tersebut.

Kebijakan pemotongan gaji biasanya dilakukan pada situasi dan kondisi spesifik perusahaan. Case by case pada perusahaan yang sedang mengalami kebangkrutan atau penurunan kinerja keuangan. Ini namanya kebijakan efisiensi. Kebijakan efisiensi harus diumumkan secara terbuka dan transparan oleh manajemen serta wajib persetujuan karyawan.

Akan tetapi bila pemotongan gaji bertujuan untuk memberikan hukuman bagi karyawan. Maka hati-hatilah, sebab bilamana perusahaan belum memenuhi seluruh kewajibannya kepada karyawan maka tentu saja tidak berhak memotong gaji karyawan dengan alasan apapun.

Dari beberapa uraian diatas dapatlah disimpulkan beberapa poin singkat.

Pertama, pemotongan gaji karyawan haruslah sejalan dengan kontrak kerja awal yang telah disepakati dan ditandatangani bersama.

Kedua, penuhi seluruh kewajiban terlebih dahulu baru kemudian diikuti dengan hak kedua belah pihak. Bila pemotongan gaji merupakan hak perusahaan, maka sebelum itu perusahaan telah memenuhi kewajibannya. Misalnya gaji UMP dan UMR.

Ketiga, pemotongan gaji yang sah dan legal, bagi karyawan tidak ada alasan untuk protes justru harus mendukung. Misal pajak, zakat, dan iuran asuransi.

Keempat, pemotongan gaji harus jelas tujuannya, dan dalam pelaksanaan juga mesti transparan, terbuka, dan dilakukan sosialisasi lebih dahulu untuk mendapatkan feedback yang positif dari para karyawan.

Kelima, pemotongan gaji harus memenuhi rasa keadilan dan kemanusiaan. Perlakuan ini harus sama dan fair. Baik bagi pimpinan maupun karyawan non jabatan.

Terakhir, kebijakan pemotongan gaji hendaknya merupakan pilihan terakhir dari seluruh alternatif yang ada. Artinya pemotongan gaji bukanlah kebijakan utama untuk mengendalikan karyawan. (*)

Penulis adalah Dosen Politeknik Kutaraja Banda Aceh

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.