Kasus Suap Jual Beli Jabatan Kemenag, Romi Divonis Hari Ini

Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy (Romi) bakal menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari ini.

ACEHSATU.COM – Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy (Romi) bakal menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari ini.

“Putusan rencananya dibacakan siang ini,” ujar Penasihat Hukum Romi, Maqdir Ismail kepada CNNIndonesia.com, Senin (20/1).

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut dengan empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan.

Romi dinilai terbukti menerima suap dari eks Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur Haris Hasanudin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik M. Muafaq Wirahadi.

“Menuntut, majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan,” ujar jaksa Wawan Yunarwanto saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (6/1).

Romi dituntut dengan Pasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang sebesar Rp46,4 juta. Selain itu, Romi juga dituntut pencabutan hak politik selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.

“Kami menuntut agar majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa Romahurmuziy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” kata jaksa.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyatakan tuntutan itu diringankan karena Romi dianggap bersikap sopan selama di persidangan. Sementara alasan memberatkan adalah Romi berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.

“Terdakwa juga tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bebas KKN,” kata jaksa. (*)

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.