Kasus Sayid Fadhil, Dewan Kawasan Sabang Kasasi ke Mahkamah Agung

Dewan Kawasan Sabang (DKS) melalui kuasa hukumnya mengajukan memori kasasi terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan pada, Rabu 5 Januari 2020 melalui PTUN Banda Aceh.

ACEHSATU.COM | BANDA ACEH — Dewan Kawasan Sabang (DKS) melalui kuasa hukumnya mengajukan memori kasasi terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan pada, Rabu 5 Januari 2020 melalui PTUN Banda Aceh.

Hal ini disampaikan oleh Koordinator Kuasa Hukum Mohd Jully Fuady, kepada  ACEHSATU.com, Kamis (6/2/2020) di Banda Aceh.

Menurut Jully Fuady, Kasasi adalah proses yang akan ditempuh dengan tujuan mendapatkan koreksi atau pembatalan terhadap Putusan Banding yang dimenangkan Termohon (Sayid Fadhil).

“Kami melihat putusan banding janggal, bahwa menurut Hakim Tinggi PTTUN Medan, Surat Pertimbangan DPRA itu tidak prosedural, atas hal ini kita akan Kasasi  dan semoga di berikan pertimbangan yang lebih adil oleh Mahkamah Agung,” ujar Jully Fuady di Banda Aceh.

BACA: Terkait BPKS Sabang, PTUN Banda Aceh Tolak Gugatan Sayid Fadhil, Plt Gubernur Berwenang 

Ditambahkan, dengan berjalannya Kasasi ini, memberi penjelasan kepada publik bahwa terkait dengan sengketa gugatan Sayid Fadhil masih berjalan dan menunggu putusan dari Judex Juris Mahkamah Agung.

“Semua ada dasar hukumnya, kita akan ikuti semua,” katanya.

Sebagaimana diberitakan Sebelumnya Gugatan mantan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS) kepada Pelaksana Tugas Gubernur Aceh ditolak oleh Majelis Hakim Pemeriksa di Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh.

BACA: Kasus Gugatan Sayid Fadhil, Jangan Prejudice, Mekanisme Hukum Sedang Berjalan 

Dalam putusan disebutkan Majelis hakim menguatkan Surat Keputusan Bersama  Gubernur Aceh, Walikota Sabang dan Bupati Aceh Besar selaku Dewan Kawasan Sabang Nomor 515/39/2019 Nomor 800/14/2019 Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Saudara Sayid Fadhil dari jabatan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, tanggal 16 Januari 2019.

Sebagai Objek Gugatan Pertama dan Keputusan Gubernur Aceh Selaku Ketua Dewan Kawasan Sabang Nomor 515/40/2019 Tentang Pengangkatan Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, tanggal 16 Januari 2019.

Sebagai objek gugatan kedua dinyatakan sudah diterbitkan secara prosedural, substansial dan tidak melanggar Asas Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Atas Putusan ini, pihak penggugat melakukan upaya banding dan mendapatkan putusan membatalkan putusan di tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh,” katanya.

“Selanjutnya upaya hukum kasasi sedang kita lakukan ke Mahkamah Agung, ujar Jully Fuady. (*)

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.