Remaja di Langsa Digilir 10 Pria

Kasus Remaja di Langsa Digilir 10 Pria, Korban Dijadikan ‘Alat Bayar’ Utang

ACEHSATU.COM | LANGSA – Seorang remaja perempuan berusia 16 tahun di Langsa, Aceh, diduga diperkosa bergilir oleh 10 orang pria. Korban dibawa ke lokasi untuk menebus utang tersangka MRA ke tersangka MS. “Tersangka MRA punya utang sama MS. Namun tersangka MRA tidak sanggup membayarnya sehingga MS meminta bayaran utang tersebut dengan membawakan perempuan sebagai ganti … Read more

ACEHSATU.COM | LANGSA – Seorang remaja perempuan berusia 16 tahun di Langsa, Aceh, diduga diperkosa bergilir oleh 10 orang pria. Korban dibawa ke lokasi untuk menebus utang tersangka MRA ke tersangka MS.

“Tersangka MRA punya utang sama MS. Namun tersangka MRA tidak sanggup membayarnya sehingga MS meminta bayaran utang tersebut dengan membawakan perempuan sebagai ganti utangnya,” kata Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro kepada wartawan, Rabu (31/3/2021).

Agung mengatakan tersangka MRA menyetujui permintaan MS. Dia lalu membawa korban ke sebuah rumah kosong di Kecamatan Langsa Kota, Selasa (16/3) malam sekitar pukul 20.30 WIB.

Remaja di Langsa Digilir 10 Pria

Di sana, sudah ada tersangka MS dan BK. Tak lama berselang, datang tujuh tersangka lain ke lokasi.

"Tersangka MRA memberikan perempuan sebagai ganti utangnya terhadap tersangka MS untuk dilakukannya hubungan seksual guna memuaskan nafsu seksual tersangka MS," jelas Agung.

"Perempuan itu kemudian dimanfaatkan oleh tersangka lain untuk menyalurkan nafsunya," lanjutnya.

Usai kejadian, korban membuat laporan ke polisi. Tujuh tersangka diciduk personel Satreskrim Polres Langsa, Sabtu (20/3) malam di rumah masing-masing.

Dari 10 tersangka, empat orang di antaranya berusia 15 hingga 17 tahun. Sisanya berumur 18 hingga 21 tahun. Saat ini polisi telah menangkap sembilan tersangka dan satu orang masih diburu.

"Tersangka BK masih kita lakukan pengejaran. Dia kita tetapkan sebagai DPO," ujar Agung didampingi Kasat Reskrim Polres Langsa Iptu Arief Sukmo Wibowo.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal dalam kasus ini yaitu Pasal 47 Sub Pasal 46 dan atau Pasal 50 Sub Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Sub Pasal 55 KUHPidana Sub Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.