Kasus Penganiayaan Ustaz di Nagan Raya
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Machfud. (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)

ACEHSATU.COM | SUKA MAKMUE – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Aceh, menyerahkan perkara penganiayaan seorang ustazd dengan tersangka EY, warga Desa Pulo Ie, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya ke kejaksaan setempat.

Sebelumnya tersangka EY ditangkap polisi karena diduga menganiaya Teungku Rahmatul Wahyu di Kompleks Pesantren/Dayah Safiatun Naja, sehingga korban mengalami memar dan pusing.

“Tersangka sudah kita serahkan ke jaksa untuk proses persidangan di pengadilan,” kata Kapolres Nagan Raya Aceh AKBP Setiyawan Eko Prasetiya SIK melalui Kasat Reskrim AKP Machfud di Suka Makmue, Selasa.

Kasus Penganiayaan Ustaz di Nagan Raya
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Machfud. (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)

AKP Machfud menjelaskan tersangka EY ditangkap  6 Juni 2021 terkait dugaan  penganiayaan terhadap Teungku Rahmatul Wahyu, seorang ustadz di Pesantren Safiatun Naja, Desa Pulo Ie, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya.

Tersangka EY melakukan pemukulan terhadap korban Teungku Rahmatul Wahyu sebanyak tiga kali, sehingga korban mengalami pusing dan luka memar di bagian kepalanya.

Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka EY dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama dua tahun delapan bulan kurungan.

“Selain tersangka, kami juga sudah menyerahkan sejumlah barang bukti terkait kasus ini,” kata AKP Machfud menegaskan. (*)