Kasus Pencurian Sawit milik PTPN 1 Cot Girek di Limpahkan Ke Kejaksaan

ACEHSATU.COM | LHOKSUKON – Penyidik dari unit Reskrim Polsek Cot Girek kesatuan Polres Aceh Utara melimpahkan kasus pencurian sawit milik PTPN 1 yang menjerat tersangka berinisial JHS,37 tahun ke pihak kejaksaan Negeri Aceh Utara, Kamis (27/4/2023). Unit Reskrim Polsek Cot Girek menyerahkan tersangka beserta barang bukti berupa 1 unit mobil pikup BL 8244 DG dan … Read more

ACEHSATU.COM | LHOKSUKON – Penyidik dari unit Reskrim Polsek Cot Girek kesatuan Polres Aceh Utara melimpahkan kasus pencurian sawit milik PTPN 1 yang menjerat tersangka berinisial JHS,37 tahun ke pihak kejaksaan Negeri Aceh Utara, Kamis (27/4/2023).

Unit Reskrim Polsek Cot Girek menyerahkan tersangka beserta barang bukti berupa 1 unit mobil pikup BL 8244 DG dan 25 tandah buah sawit.

Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, S.I,K melalui Kapolsek Cot Girek Ipda Agus Maulizar menyampaikan penyerahan tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

“Berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum, untuk itu tersangka dan barang bukti kita limpahkan ke pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Ipda Agus Maulizar. Jumat (28/4/2023).

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Sektor Cot Girek Polres Aceh Utara mengamankan seorang pria berambut panjang berinisial JHS, (28) warga setempat atas dugaan melakukan pencurian buah sawit milik PTPN 1 Cot Girek, Jumat (3/3/2023).

Sebelumnya, kepolisian Sektor Cot Girek Polres Aceh Utara mengamankan seorang pria berambut panjang berinisial JHS, (28) warga setempat atas dugaan melakukan pencurian buah sawit milik PTPN 1 Cot Girek, Jumat (3/3/2023).

Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K melalui Kapolsek Cot Girek Ipda Agus Maulizar menyampaikan jika pihaknya turut mengamankan barang bukti 25 tandan buah sawit serta 1 Mobil Pikup Suzuki Carry yang digunakan mengangkut sawit yang dicuri.

“Ada saksi yang merupakan Karyawan PTPN yang melihat pelaku ini mengangkut buah sawit milik PTPN 1 Cot Girek di Afdeling 3 Gampong Beurandang Dayah yang sebelumnya ditumpuk di pinggir jalan,” ujar Ipda Agus.

Pihak keamanan PTPN kemudian mengamankan pelaku lalu menyerahkannya ke Polsek Cot Girek. Akibat kejadian tersebut PTPN 1 Cot Girek mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp2.200.000.

“Kini pelaku dan barang bukti sudah ditahan di Mapolsek Cot Girek untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.” ungkap Kapolsek Ipda Agus Maulizar.

Lebih lanjut, Kapolsek juga mengimbau masyarakat khususnya masyarakat di Kecamatan Cot Girek untuk sama- sama menjaga perkebunan PTPN1 Cot Girek yang merupakan Badan Usaha Milik Negara.

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.