Kasus Korupsi Rumah Duafa di Aceh Utara yang Ditangani Oleh Inspektorat Belum Ada Progres, Kejari Minta Limpahkan ke BPK RI

"Tim penyidik sudah memeriksa lebih dari 20 saksi terkait kasus tersebut. Hasil investigasi ke lapangan, penyidik mendapatkan hanya 20 rumah yang benar-benar selesai dibangun dari total 251 rumah,"
Kejari Aceh Utara tetapkan lima tersangka dugaan korupsi rumah duafa
Dokumentasi - Tim penyidik Kejari Aceh Utara menggeledah Kantor Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara.

ACEHSATU.COM | Aceh Utara – Dugaan tindak korupsi pembangunan rumah duafa yang melibatkan Kepala Baitul Mal Aceh utara beberapa waktu lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara mengajukan Permohonan audit untuk menghitung jumlah kerugian negara ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Aceh. 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Utara Arif Kadarman di Aceh Utara mengatakan sebelumnya audit kerugian negara kasus tersebut ditangani Inspektorat Kabupaten Aceh Utara, Jumat, (3/2/2023).

Baca Juga: Kejari Aceh Utara Tetapkan Lima Orang Tersangka Dugaan Korupsi Rumah Duafa

“Namun, hingga saat ini belum ada progres, sehingga dialihkan ke BPK RI Perwakilan Aceh. Permohonan ini kami sampaikan kepada BPK RI agar penghitungan kerugian keuangan negaranya bisa selesai dan perkara dapat dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Arif Kadarman.

Baca Juga: Bersikap Kooperatif Lima Tersangka Korupsi Rumah Duafa Aceh Utara Tidak Tahan

Sebelumnya, tim Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Utara menetapkan lima tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan 251 unit rumah duafa atau senif fakir dan miskin di daerah itu pada tahun anggaran 2021 sebesar Rp11,2 miliar.

Adapun kelima tersangka yakni berinisial YI (43) selaku Kepala Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara merangkap pengarah tim pelaksana serta ZZ (46) selaku Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara dan juga kuasa pengguna anggaran merangkap pengarah tim perencana. 

Kemudian, tersangka berinisial Z (39) koordinator tim pelaksana, M (49) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan RS (36) selaku ketua tim pelaksana. Para tersangka tidak ditahan.

Terkait tidak ditahannya kelima tersangka kasus dugaan korupsi rumah duafa tersebut, Arif Kadarman menyebutkan kelima tersangka sejauh ini dinilai bersikap kooperatif saat menjalani pemeriksaan. 

“Tim penyidik sudah memeriksa lebih dari 20 saksi terkait kasus tersebut. Hasil investigasi ke lapangan, penyidik mendapatkan hanya 20 rumah yang benar-benar selesai dibangun dari total 251 rumah,” kata Arif Kadarman.

Dugaan tindak pidana korupsi tersebut bermula pada 2021 saat Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara melaksanakan pekerjaan pembangunan 251 unit rumah duafa secara swakelola dengan anggaran Rp11,2 miliar bersumber dari dana zakat yang masuk dalam PAD khusus kabupaten setempat.