https://acehsatu.com/wp-content/uploads/fluentform/ff-ca78e0025ec30038b1f804938a108109-ff-IMG-20240402-WA0003.jpg

Berita Lainnya

https://acehsatu.com/wp-content/uploads/fluentform/ff-c926ea740f30a093883f895c1586ddc8-ff-IMG-20240402-WA0004.jpg

Hukum

Politik

Foto: dok. Instagram/@herlinkenza

ACEHSATU.COM | BANDA ACEH – Selebgram Herlin Kenza dan pemilik toko grosir Koko Suhada dituntut dengan hukuman membayar denda. Keduanya dituntut bersalah terkait kerumunan di Lhokseumawe, Aceh.

Dikutip dari situs Pengadilan Lhokseumawe, Jumat (26/11/2021), sidang tuntutan terhadap Herlin dan Koko digelar pada Kamis (25/11). Keduanya diadili dalam berkas perkara terpisah.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Lhokseumawe menyatakan terdakwa Herlin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama sama-sama melakukan perbuatan yang tidak memenuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan tunggal Pasal 93 Undang-Undang RI No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Foto: dok. Instagram/@herlinkenza

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Herlin binti Baiturrahman berupa pidana denda sejumlah Rp 15 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama dua bulan,” tuntut Jaksa.

Tuntutan yang sama juga dibacakan terhadap Koko. Dia juga dituntut pidana denda Rp 15 juta. Sidang keduanya bakal dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.

Sebelumnya, polisi menetapkan selebgram Herlin Kenza sebagai tersangka dalam kasus kerumunan saat mempromosikan toko di Lhokseumawe, Aceh. Meski Herlin berstatus tersangka, polisi tidak menahannya.

“Nggak ditahan karena ancaman hukuman cuma 1 tahun,” kata Winardy, Senin (26/7).

Menurutnya, penetapan tersangka keduanya dilakukan setelah penyidik Polres Lhokseumawe memeriksa delapan saksi. Mereka yang diperiksa termasuk ahli dari Satgas Penanganan COVID-19, pihak Dinas Kesehatan, hingga lainnya.

“Sudah ditetapkan tersangkanya. Itu berdasarkan pemeriksaan baik terduga pelaku maupun saksi-saksi, termasuk satu ahli hukum pidana,” ujar Winardy.

Selain Herlin, polisi menetapkan pemilik toko berinisial KS sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 juncto Pasal 55 KUHP.

Berikut ini bunyi Pasal 93 dalam UU Kekarantinaan Kesehatan:

Pasal 93

Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Respons Herlin Kenza

Herlin Kenza mengaku akan bertanggung jawab atas kasus tersebut. Dalam posting di akun Instagram-nya, Herlin Kenza terlihat dikelilingi oleh sejumlah bodyguard-nya.

“Saya warga negara Indonesia yang baik, saya sangat menghormati hukum yang berlaku. Saya bertanggung jawab atas ini,” demikian caption pada postingan Instagram Herlin Kenza, @herlinkenza, Sabtu (24/7). (*)

https://acehsatu.com/wp-content/uploads/fluentform/ff-ca78e0025ec30038b1f804938a108109-ff-IMG-20240402-WA0003.jpg

Berita Lainnya

https://acehsatu.com/wp-content/uploads/fluentform/ff-c926ea740f30a093883f895c1586ddc8-ff-IMG-20240402-WA0004.jpg

Hukum

Politik