Kasus Covid-19 Melonjak, Pemko Langsa Kembali Terapkan Belajar dari Rumah

ACEHSATU.COM, LANGSA – Pemerintah Kota Langsa kembali menerapkan proses belajar mengajar dari rumah. Kebijakan itu ditempuh didasari pertimbangan kondisi melonjaknya kasus Covid-19 di Pemerintahan Kota paling timur, Provinsi Aceh tersebut. Walikota Langsa yang juga merupakan Ketua Gugus Percepatan Penangan Covid-19 Pemko setempat Tgk Usman Abdulllah, SE melalui suratnya nomor 420/2361/2020 yang diterima ACEHSATU.COM pada Jum’at … Read more

ACEHSATU.COM, LANGSA – Pemerintah Kota Langsa kembali menerapkan proses belajar mengajar dari rumah.

Kebijakan itu ditempuh didasari pertimbangan kondisi melonjaknya kasus Covid-19 di Pemerintahan Kota paling timur, Provinsi Aceh tersebut.

Walikota Langsa yang juga merupakan Ketua Gugus Percepatan Penangan Covid-19 Pemko setempat Tgk Usman Abdulllah, SE melalui suratnya nomor 420/2361/2020 yang diterima ACEHSATU.COM pada Jum’at (2/10/2020), memerintahkan menghentikan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) secara tatap muka diubah menjadi Belajar Dari Rumah (BDR).

Surat tertanggal 28 September 2020, perihal Penerapan Belajar Dari Rumah (BDR) itu, ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Langsa, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Langsa, Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Langsa, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Aceh, Cabang Langsa.

Selanjutnya isi surat menyebutkan empat poin yakni pertama, Forkopimda Kota Langsa mengajak seluruh komponen masyarakat khususnya stakeholder dunia pendidikan agar tetap bersemangat dan berperan aktif untuk mendukung suksesnya penanganan pandemi Covid 19.

Poin kedua, menyikapi tingginya angka kasus Covid 19 dan Kota Langsa yang berada pada Zona Oranye (Peta Resiko Covid 19), maka Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) yang selama ini berlangsung secara tatap muka diubah menjadi Belajar Dari Rumah (BDR).

Poin ketiga, adapun poin 2 di atas mempedomani SKB 4 Menteri perubahan (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia) nomor: 03/KB/2020; nomor: 612 Tahun 2020; nomor: HK.01.08/Menkes/502/2020; nomor: 119/4536/SJ Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di masa Pandemi covid 19, tanggal 7 Agustus 2020 yang mengatur KBM pada Zona Hijau, Zona Kuning, Zona Oranye dan Zona Merah.

Poin keempat disebutkan, hasil penerapan KMB secara BDR di atas, diminta untuk melaporkan ke Pemerintah Kota Langsa.

Surat itu juga ditembuskan kepada, ketua DPRK Langsa, Dandim 0104/ Atim, Kapolres Langsa, Kajari Langsa.

Sementara itu Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kota Langsa Drs. Suhartini, M.Pd dihubungi ACEHSATU.COM via selularnya membenarkan perihal surat tersebut.

“Benar Pak” ujar Bu Titin sapaan akrab Suhartini.

Ia menambahkan, kebijakan Belajar Dari Rumah tersebut kembali diterapkan Pemerintah Kota Langsa mulai Senin (5/10/2020), demikian Dra Suhartini, M.Pd Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kota Langsa. (*)

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.