ACEHSATU.COM | Bener Meriah – Pihak Puskesmas Simpang 3 Redelong, Bener Meriah membantah isu pungli yang dilakukan petugas terhadap masyarakat yang membuat surat keterangan sehat.
Kasubbag Tata Usaha Puskesmas Simpang 3 Redelong Niken Damayanti mengatakan, pungutan biaya pembuatan surat keterangan sehat itu sudah sesuai dengan Qanun Bupati Bener Meriah nomor 03 tahun 2011 tentang retribusi daerah.
“Kita mengacu pada, qanun tersebut yang memperbolehkan pungutan untuk KIR surat keterangan sehat,” sebut Niken, saat dikonfirmasi, Sabtu (24/12/2022).
Baca Juga: Puskesmas Simpang 3 Redelong Diduga Melakukan Pungli Dalam Membuat Surat Keterangan Sehat
Menurut Niken, alat yang diguanakan untuk pengecekan atau reagen dibeli oleh pihak puskesmas, tidak ditanggung oleh BPJS, sehingga mereka harus meminta bayaran kepada warga yang ingin mengurus surat keterangan sehat.
“Sedangkan BPJS mempunyai kriteria penyakit atau pengurusan tertentu yang bisa memakai BPJS, ada juga yang tidak bisa pakai BPJS, salah satunya pengurusan surat keterangan sehat ini,” kata Niken