Berita Lainnya

Hukum

Politik

Kasem Dihukum Mati Pengadilan Negeri Idi
Majelis Hakim membacakan putusan vonis perkara terhadap lima terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu di Pengadilan Negeri (PN) Idi, Aceh Timur, Kamis (3/12/2020). Antara Aceh/HO

Kasem Dihukum Mati Pengadilan Negeri Idi, Kasus Penyelundupan 45 Kg Sabu

ACEHSATU.COM | ACEH TIMUR – M Kasem bin Abdullah (35) divonis mati oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Idi terkait kasus penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 45 kilogram.

Vonis mati tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang di PN Idi, Kamis (3/12/2020).

Sidang dengan majelis hakim diketuai Irwandi didampingi dua hakim anggota yakni Tri Purnama dan Ike Ari Kusuma. Serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajar Adi Putra dan Cherry Arida. Sedangkan terdakwa mengikuti persidangan dari Lembaga Pemasyarakatan Idi, Aceh Timur.

Selain terdakwa M Kasem bin Abdullah, majelis hakim juga tiga terdakwa lainnya dalam perkara yang sama dengan hukuman seumur hidup dan seorang lagi dengan vonis 20 tahun penjara.

Tiga terdakwa divonis seumur hidup yakni Basri bin Rusli (32), Aji bin Abdullah (45). dan Teja Saputra bin Edi Junaidi (23). Sedangkan terdakwa Junaidi bin Aji (23) divonis hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atau subsidair enam bulan penjara.

Kasem Dihukum Mati Pengadilan Negeri Idi
Majelis Hakim membacakan putusan vonis perkara terhadap lima terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu di Pengadilan Negeri (PN) Idi, Aceh Timur, Kamis (3/12/2020). Antara Aceh/HO

Majelis hakim dalam putusannya menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Majelis hakim menyatakan terdakwa M Kasem bin Abdullah terbukti berperan sebagai orang mengkoordinir para terdakwa lainnya dalam penyelundupan 45 kilogram sabu-sabu dari Malaysia melalui perairan ke Aceh Timur menggunakan perahu motor.

Vonis majelis hakim tersebut sesuai dengan tuntutan JPU yang dibacakan pada sidang, Kamis (5/11). Atas putusan tersebut, para terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Kelima terdakwa tersebut ditangkap tim gabungan Polres Aceh Timur di sekitar tambak kawasan Gampong Naleung, Kecamatan Julok, Aceh Timur, 14 April 2020.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan 45 kilogram sabu-sabu, tiga unit perahu motor yang digunakan menyelundupkan barang terlarang tersebut serta satu unit sepeda motor.

Sebelumnya, Penyelundup Sabu dari Malaysia ke Aceh, Joko Susilo (32) bebas dari hukuman mati seperti tuntutan jaksa.

Mahkamah Agung (MA) menghukum penyelundup 70 kg sabu dari Malaysia, Joko Susilo (32), selama 15 tahun penjara. Hukuman ini jauh dari tuntutan jaksa, yaitu tuntutan mati. (*)