Kajati Aceh Tawarkan Layanan Pendampingan dan Konsultasi Penggunaan Dana Covid-19

Sejauh ini, hanya Dinas Sosial Provinsi Aceh yang meminta jasa pendampingan tim Kejati Aceh.

Kajati Aceh Tawarkan Layanan Pendampingan dan Konsultasi Penggunaan Dana Covid-19

ACEHSATU.COM | BANDA ACEH –Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyatakan telah membentuk tim pendampingan pengelolaan dana penanganan virus corona atau COVID-19.

Tim tersebut akan memberikan layanan konsultasi sekaligus pendampingan yang ditawarkan kepada dinas atau satuan kerja pengelola anggaran penanganan virus corona.

Sejauh ini, hanya Dinas Sosial Provinsi Aceh yang meminta jasa pendampingan tim Kejati Aceh.

Kepala Kejati Aceh Muhammad Yusuf dalam keterangannya kepada wartawan di Banda Aceh, Selasa (16/6/2020), mengatakan tim tersebut bekerja untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran hukum dalam pengelolaan anggaran penanganan COVID-19

“Dalam pendampingan, tim Kejati Aceh tidak mencampuri materi penggunaan anggaran. Tapi, memberikan masukan apakah penggunaan anggaran bermasalah nanti atau tidak,” kata Muhammad Yusuf dikutip dari Antara.

Selain membentuk tim pengawasan, Kejati Aceh juga membuat nota kesepakatan dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan pemerintah daerah.

Kajati Aceh menyebutkan nota kesepakatan tersebut untuk memberi pendampingan hukum bagi pemerintah daerah dalam mengelola anggaran penanganan COVID-19.

“Sampai saat ini, baru Dinas Sosial Provinsi Aceh yang meminta pendampingan tim Kejati Aceh. Sedangkan dinas lainnya, termasuk pemerintah kabupaten dan kota di Aceh belum meminta pendampingan kepada kami,” katanya kepada Antara. (*)

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.