ACEHSATU.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mulai memeriksa dan memintai keterangan 12 saksi dugaan korupsi pembangunan jalan menghubungkan Gelombang, Aceh Selatan, dengan Muara Situlen, Aceh Tenggara, dengan nilai Rp11,6 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Munawal di Banda Aceh, Senin, mengatakan pemeriksaan 12 saksi tersebut setelah penanganan perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Penyidik saat ini sedang memeriksa saksi-saksi. Ada 12 saksi yang dimintai keterangan menyangkut pembangunan jalan Gelombang-Muara Situlen,” kata Munawal, seperti dilansir Antara, Senin (21/9/2020).
Munawal menyebutkan saksi-saksi yang dimintai keterangan terdiri dari dinas terkait meliputi pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), pejabat pembuat komitmen (PPK), rekanan, dam lainnya.
- Banjir Landa Subulussalam, Empat Kecamatan Masih Terendam
- Ulama Aceh Imbau Peserta Pemilu 2024 tak Provokasi Warga
- UNHCR Sebut Pengungsi Rohingya tak Berniat Eksploitasi Indonesia
- Ratusan Imigran Rohingya Mendarat di Sabang, Warga Menolak
- Spesifikasi dan Review Laptop HP 14S
Terkait dengan tersangka, Munawal menyebutkan penyidik belum menetapkan tersangka. Penetapan tersangka setelah penyidik mengumpulkan alat-alat bukti.
“Nanti, penyidik yang akan menyimpulkan apakah sudah bisa ditetapkan tersangkanya atau tidak. Tergantung alat bukti yang dikumpulkan penyidik. Siapa pun bisa menjadi tersangka,” kata Munawal.
Pembangunan jalan menghubungkan Gelombang di Aceh Selatan dengan Muara Situlen di Aceh Tenggara dibiayai Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) 2018 sebesar Rp11,6 miliar.
Pembangunan jalan tersebut akan mempercepat jarak tempuh wilayah tengah dengan pantai barat selatan Aceh. Selama ini, masyarakat di Aceh Tenggara yang hendak ke Aceh Selatan terpaksa melewati Provinsi Sumatera Utara. (*)