https://acehsatu.com/wp-content/uploads/fluentform/ff-8740b409234642c1f6cfafd8c0f9acfe-ff-WhatsApp-Image-2024-03-13-at-14.50.40.jpeg

Berita Lainnya

Hukum

Politik

Kadis Penanaman Modal Aceh
Kepala DPMPTSP Aceh Marthunis (Agus Setyadi/detikcom)

ACEHSATU.COM | BANDA ACEH – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh Marthunis diperiksa KPK. Dia diduga dimintai keterangan terkait izin PLTU di Nagan Raya.

Marthunis tiba di lokasi pemeriksaan di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Aceh, Rabu (27/10/2021), sekitar pukul 09.25. Dia langsung menuju ruang pemeriksaan di lantai 3.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Marthunis diperiksa terkait izin pembangunan PLTU di Nagan Raya. Dia datang menemui penyidik dengan membawa sejumlah dokumen.

Selain Marthunis, KPK memintai keterangan Wakil Ketua DPR Aceh Safaruddin dan anggota DPR Aceh Zulfadli. Keduanya diminta membawa dokumen daftar hadir dan notulensi rapat Dishub Aceh di DPRA tentang pengajuan pengadaan KMP Aceh Hebat 1, 2, dan 3, serta dokumen pembahasan penganggaran dan perencanaan program pengadaan KMP Aceh Hebat 1, 2, dan 3.

Selain itu, mereka diminta membawakan printout mutasi rekening pribadi periode 2017-2021. Khusus untuk Safaruddin, juga diminta membawa dokumen berkaitan dengan program-program yang masuk apendiks.

Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan adanya pemeriksaan sejumlah pejabat dan anggota DPR Aceh di gedung BPKP Aceh. Pemeriksaan dilakukan mulai Senin (25/10).

Kadis Penanaman Modal Aceh
Kepala DPMPTSP Aceh Marthunis (Agus Setyadi/detikcom)

"Informasi yang kami terima, terkait permintaan keterangan dan klarifikasi dalam kegiatan penyelidikan oleh KPK," kata Ali, Jumat (22/10).

Ali belum membeberkan mereka diperiksa terkait kasus apa. Dia mengaku perkembangan seluruh kegiatan KPK akan disampaikan lebih lanjut.

"Karena masih tahap proses penyelidikan maka saat ini kami belum bisa sampaikan lebih jauh mengenai detail materinya," jelas Ali. (*)