Kadikes Aceh tidak Tahu Kriteria Penetapan Zona Merah, Keputusan Tim Gugus Pusat

Kadikes Aceh tidak Tahu Kriteria Penetapan Zona Merah, Keputusan Tim Gugus Pusat    ACEHSATU.COM [ ACEH TAMIANG – Kepala Dinas Kesehatan Aceh, dr Hanif  mengaku tidak mengetahui kriteria sembilan Kabupate/Kota di Aceh dimasukkan dalam zona merah, pihaknya hanya menegaskan kembali keputusan dari Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Hal ini disampaikan Kadis Kesehatan saat mengikuti rombongan istri … Read more

Kadikes Aceh tidak Tahu Kriteria Penetapan Zona Merah, Keputusan Tim Gugus Pusat   

ACEHSATU.COM [ ACEH TAMIANG – Kepala Dinas Kesehatan Aceh, dr Hanif  mengaku tidak mengetahui kriteria sembilan Kabupate/Kota di Aceh dimasukkan dalam zona merah, pihaknya hanya menegaskan kembali keputusan dari Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Hal ini disampaikan Kadis Kesehatan saat mengikuti rombongan istri Gubenur Aceh di Kecamatan Karang, Aceh Tamiang. Jumat (5/6/2020).

Ketika itu, Bupati meminta Kadis kesehatan agar menjelaskan kepada warga kriteria kenapa daerah ini ditetapkan masuk zona merah covid-19.

“Pemerintah provinsi juga tidak mengetahui kriteria sembilan daerah di Aceh ditetapkan masuk zona merah Covid-19, Pemprov hanya menegaskan keputusan tim gugus saja dan ia meminta penetapan zona merah hijau ini agar tidak dipermasalahkan namun warga tetap dianjurkan menjaga jarak, memakai masker dan menjaga kebersihan sehingga Aceh benar benar terbebas dari Covid-19,” ujar Bupati Aceh Tamiang, Mursil mengutip pernyataan Kadis.

Sebelumnya diberitakan, Bupati Aceh Tamiang, Mursil berang Pemerintah Provinsi Aceh menetapkan daerah yang dipimpinnya berstatus zona merah Covid-19 tanpa di ketahui dasar dan kriteria penetapannya.

“Apa dasarnya Aceh Tamiang dan daerah lain di Aceh ditetapkan sebagai wilayah zona merah covid-19  dan zona hijau,” ujar Bupati Mursil dengan nada tinggi.

Menurut Bupati, semua intruksi provinsi dalam pencegahan Covid-19 dilaksanakan kabupaten ini bahkan sebelum daerah lain berbuat kita sudah action. “Tanggal 16 Maret Pusat tetapkan bencana nasional, dua hari kemudian kita sudah action menjaga perbatasan Aceh dengan mendirikan Posko di Terminal Kualasimpang menjaga agar orang masuk ke Aceh bebas Covid-19,” ujarnya kepada Acehsatu.com, Jumat (5/6/2020).

Sebelum orang memberikan bantuan dampak Covid-19, tamiang sudah duluan membagikan beras kepada warga yang berdampak pandemi Covid-19 dari bantuan ASN selama tiga bulan.

“Sebelum daerah lain mewajibkan warga pakai maker kita duluan menetapkan warga wajip pakai masker begitu juga dilingkungan pemerintah, duluan kita juga melaksanakannya,” ujarnya.

Jika dikatakan, ada warga Tamiang yang positif terpapar Covid-19 mereka bukan terpapar di Aceh Tamiang tapi dibawa masuk ke Tamiang dan sembuh semua.

“Rakyat komplain nanyak ke kita apa dasar dan kriteria Tamiang ditetapkan zona merah,” ujarnya.

baca juga  :  https://acehsatu.com/bupati-berang-aceh-tamiang-ditetapkan-zona-merah-covid-19-kriterianya-apa/

baca juga : https://acehsatu.com/ini-9-daerah-di-aceh-berstatus-zona-merah-covid-19/

Apa yang harus kita jawab, karena Tim Gugus Covid-19 Aceh tidak pernah memberikan sepucuk surat pemberitahuan ini kriteria daerah zona hijau dan ini kriteria daerah zona merah.

“Sekarang kita tidak tahu mau buat apa biar tamiang keluar dari zona merah dan dapat zona hijau, mana dasar dan kriterianya ”  kata Bupati mempertanyakan. (*)

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.