https://acehsatu.com/wp-content/uploads/fluentform/ff-8740b409234642c1f6cfafd8c0f9acfe-ff-WhatsApp-Image-2024-03-13-at-14.50.40.jpeg

Berita Lainnya

Hukum

Politik

ACEHSATU.COM | JAKARTA  – Badan Pengawasan Pemilihan Umum ( Bawaslu ) RI saat ini sedang menyusun petunjuk teknis (Juknis) penanganan pelanggaran pemilu. Untuk mempermudah Panwascam dan (Pengawas Kelurahan dan Desa) PKD dalam merespon gangguan pemilu.

Puadi anggota Bawaslu RI dalam Rapat Lanjutan Penyusunan Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu, pada Senin (6/3/2023), berharap penyusunan Juknis ini dapat mempermudah panwascam dan PKD dalam mersepon setiap pelanggaran.

Menurutnya, hal ini perlu diperhatikan karena bisa berdampak kepada masalah etik yang akan dihadapi.

“Saya tidak ingin nanti informasi ini tersampaikan tidak sama oleh teman-teman di tingkat kabupaten kota hingga ke Panwascam dan PKD. Informasi ini harus tau persis. Bahwa ketika hadir informasi awal, lalu kemudian pendalaman dan penelusuran itu seperti apa,” ungkap Puadi

Puadi melanjutkan, persoalan juknis yang akan disusun perlu disesuaikan dengan kasus-kasus di beberapa wilayah. Hematnya, ini akan sangat bermanfaat untuk menjadi suatu harapan agar tata cara penanganan pelanggaran yang dilaksanakan di tingkat bawah tidak salah.

Di sisi lain, Puadi juga berharap juknis yang disusun dapat memudahkan baik peserta pemilu atau masyarakat dalam melaporkan pelanggaran. Untuk itu, dia menegaskan juknis yang disusun harus mudah dipahami oleh seluruh elemen baik jajaran Bawaslu, peserta pemilu, maupun masyarakat.

“Untuk itu, ada beberapa prinsip yang digunakan untuk menyusun juknis ini. Tentunya berkaitan dan berorientasi terhadap perlindungan hak politik setiap warga negara kemudian memberikan kemudahan peserta pemilu untuk menyampaikan laporan. Aksesibel ini penting sekali karena mereka (masyarakat) dihadapkan oleh persoalan ketika mereka mau melapor mereka tidak ngerti,” jelasnya.

Puadi meyakini, jika juknis ini disusun dengan baik, maka tujuan untuk melindungi hak politik, hak pemilih, dan hak untuk dipilih bisa tercapai.

“Juknis ini harus mempermudah agar kita menanganinya enak kemudian masyarakat melapornya itu mudah dimengerti. Tentunya proses penanganan pelanggaran yang transparan dimana pelapor bisa dengan mudah dalam mengetahui proses dan hasilnya,” tutupnya