Jubir Partai Aceh: Tidak Ada Alasan Melarang Pengibaran Bendera Bulan Bintang

Bulan Bintang
Muhammad Saleh. Foto Istimewa

ACEHSATU.COM  –  Juru Bicara (Jubir), Dewan Pimpinan Pusat (DPA) Partai Aceh (PA), Muhammad Saleh menyatakan bahwa tidak ada larangan menaikkan bendera bulan bintang bulan pada Milad Ke-15 MoU Helsinki.

“Bendera bulan bintang ini sudah seharusnya dikibarkan untuk seterusnya,” kata Muhammad Saleh dalam pernyataan tertulis kepada media, Rabu (12/8/2020).

Menurutnya, produk regulasi Bendera Aceh telah diputuskan secara legal oleh DPR Aceh melalui Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013, tentang Bendera dan Lambang Aceh serta  sudah dilembar-daerahkan Pemerintah Aceh saat Gubernur Aceh dr. Zaini Abdullah.

Selain itu, sesuai amanah Pasal 18B ayat (1) UUD Tahun 1945, memberikan legitimasi terhadap Qanun Aceh No. 3 Tahun 2013, tentang Bendera dan Lambang Aceh, sebab merupakan hasil kesepakatan Pemerintah Indonesia dengan GAM.

Karenanya, status dan kedudukan Bendera Aceh, sudah menjadi milik lima juta lebih rakyat Aceh.

Ini bermakna, Qanun Aceh No. 3 Tahun 2013, tentang Bendera dan Lambang Aceh yang terdiri dari Pasal 18B UUD Tahun 1945 serta perumusan Pasal 246 dan Pasal 247 Undang-Undang No. 11 Tahun 2006.

Dikatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada rakyat Aceh untuk memutuskan dan mengibarkan Bendera Aceh tanggal 15 Agustus 2020.

Disebutkan, produk hukum dari  Pasal 246 dan Pasal 247, maka berlaku dan sah untuk diterapkan melalui pembentukannya Qanun Aceh.

Selain itu, konsekuensi yuridis adanya Qanun Aceh No. 3 Tahun 2013, berlaku pula secara yuridis dan dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah Aceh, karena sudah diundangkan dalam lembaran daerah.

Menurutnya, hal itu tentu sudah berlaku secara otomatis karena pada saat disahkan Gubernur Aceh selaku Kepala Pemerintah Aceh dan DPRA secara serta merta diundangkan dalam lembaran daerah Pemerintah Provinsi Aceh.

Saleh meminta Pemerintah Aceh dibawah kepemimpinan Plt. Gubernur Aceh Nova Iriansyah, memiliki tanggungjawab penuh terhadap pengibaran Bendera Aceh.

Bendera bulan bintang yang disita polisi, Foto Aceh Video

Ini sejalan dengan 15 tahun usia perdamaian (MoU Helsinki) antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dengan Pemerintah Indonesia.

“Rakyat Aceh sudah menunggu 15 tahun lamanya agar bendera ini bisa dikibarkan,” katanya.

Sebelumnya, Wali Nanggroe Aceh Tgk Malek Mahmud Al Haytar bersama Ketua KPA/PA H. Muzakir Manaf (Mualem) beserta sejumlah Pengurus DPA PA bertemu dengan Presiden RI, Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta.

Menurut Shaleh, jika pun ada colling down beberapa kali, itu bukan keputusan hukum

Karena Bendera Aceh merupakan salah satu ciri dari suatu lambang daerah yang didefenisikan sebagai panji kebesaran dan simbol kultural bagi masyarakat daerah Aceh.

Ini mencerminkan kekhasan daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selanjutnya, regulasi menjelaskan, lambang daerah dan Bendera Aceh, berkedudukan sebagai tanda identitas daerah.

Ini bermakna, setiap lambang daerah, baik logo, bendera dan himne dapat dipahami sebagai penanda suatu daerah yang secara kultur, politik dan kehendak sosial yang melekat pada rakyat Aceh.

Bagaimana dengan PP Nomor 77 Tahun 2007?