Berita Lainnya

Hukum

Politik

Foto Ilustrasi. Net

ACEHSATU.COM – Polisi berhasil menggagalkan aksi perdagangan anak di bawah umur atau biasa disebut kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Polisi turut mengamankan lima orang tersangka, masing-masing berinisial RL,32, sebagai mucikari dan IK,17, sebagai penyedia tempat. Selanjutnya AN, 26, FR, 29, dan MZ, 49, merupakan pria hidung belang.

Kelima tersangka ini warga Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara.

Kasus tersebut saat ini ditangani Tim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim ) Polres Aceh Utara.

Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera melalui Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan ibu kandung korban pada 5 Juli 2023, bahwa tersangka RL telah mengeksploitasi korban kepada sejumlah pria hidung belang.

“Tersangka RL menawarkan korban kepada MZ dan FR yang juga merupakan teman korban. Tempat transaksi dilakukan di Lapangan Kota Lhoksukon, sementara persetubuhan itu dilakukan di samping wc umum Terminal Lhoksukon,” jelas AKP Agus saat konferensi pers, Rabu (19/7/2023).

BACA JUGA: Terkait Prostitusi Anak, Polres Pidie Tangkap Satu Muncikari dan Dua Pria Hidung Belang

AKP Agus menyebutkan, kasus ini sudah terjadi sejak Desember 2022 hingga April 2023.

Selain MZ dan FR, ada tersangka AN yang juga melakukan persetubuhan terhadap korban termasuk IK sebagai penyedia tempat.

Sedangkan dalam kasus ini tidak hanya lima orang tersangka tapi ada delapan tersangka lainnya yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Modus operandi kasus ini, berdasarkan keterangan para tersangka dan korban, korban diiming-imingi sejumlah uang agar bersedia disetubuhi para tersangka, dengan tawaran mulai Rp 200 ribu hingga Rp 600 ribu sekali pakai. Sedangkan penyedia tempat mendapatkan imbalan Rp 50 ribu,” katanya.

AKP Agus Riwayanto Diputra yang turut didampingi Wakapolres Kompol Syukrif I Panigoro dan Kabag Ops Kompol Firdaus menambahkan, para tersangka dapat dijerat dengan Pasal 2 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak pidana Perdagangan Orang (TPPO) Sub Pasal 296 KUHP, serta Pasal 50 Jo Pasal 47 jo Pasal 34 Jo Pasal 33 ayat 3 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

“Tersangka AN, FR dan MZ terancam hukuman 200 bulan kurungan penjara, sedangkan tersangka RL dan IK terancam hukuman 100 bulan kurungan penjara,” pungkas AKP Agus Riwayanto Diputra. (*)