https://acehsatu.com/wp-content/uploads/fluentform/ff-ca78e0025ec30038b1f804938a108109-ff-IMG-20240402-WA0003.jpg

Berita Lainnya

https://acehsatu.com/wp-content/uploads/fluentform/ff-c926ea740f30a093883f895c1586ddc8-ff-IMG-20240402-WA0004.jpg

Hukum

Politik

Petugas kejaksaan bersama tersangka korupsi pembangunan monumen Islam Samudera Pasai. /HO/Dok Kejari Aceh Utara

ACEHSATU.COM | Aceh Utara – Dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Monumen Samudera Pasai dengan kerugian negara mencapai Rp44,7 miliar Anggaran 2012 s.d 2017 lalu, saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Utara sedang menyusun surat dakwaan ke lima orang tersangka diantaranya Kadis Perhubungan Parawisata Kebudayaan, PPK, Rekanan Pekerjaan, Konsultan Pengawas dan Kontraktor Pelaksana .

Baca Juga: Tersangka Dan Barang Bukti Tindak Pidana Korupsi Monumen Islam Samudera Pasai di Limpah Ke JPU

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Utara Arif Kadarman mengatakan JPU masih terus menyempurnakan berkas dakwaan terhadap lima tersangka korupsi Monumen Samudera Pasai di Aceh Utara, Senin, (20/2/2023). 

“Saat ini kelima tersangka ditahan selama 20 hari di Lapas Lhoksukon sembari JPU menyempurnakan dakwaan. Penahanan terhadap tersangka masih mungkin diperpanjang. Namun diupayakan akan rampung dalam 20 hari tersebut,” ujar Arif. 

Baca Juga: Kejari Resmi Tahan Lima Tersangka Korupsi Pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai Aceh Utara

Kelima tersangka tersebut yakni berinisial FB selaku Pengguna Anggaran yang juga Kepala Dinas Perhubungan Pariwisata Kebudayaan Kabupaten Aceh Utara saat pembangunan berlangsung.

Baca Juga: BPKP Aceh Tanggapi Tudingan Kejari Aceh Utara Terkait Kasus Korupsi Monumen Samudera Pasai

Selanjutnya, tersangka berinisial NU selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kemudian, tersangka TM selaku rekanan pekerjaan, PO selaku konsultan pengawas, dan RF selaku kontraktor pelaksana.

Kelima tersangka dijerat dengan pasal berlapis, primair melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf (a) dan (b) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Serta subsidair, melanggar Pasal jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf (a) dan Huruf (b) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah penyusunan dan penyempurnaan dakwaan, sebut Kepala seksi Intelijen Kejari Aceh Utara, JPU melimpahkan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti di Pengadilan Tindak Pidana korupsi Banda Aceh.

“Mudah-mudahan berkas dakwaannya rampung dan kasus dugaan korupsi ini dapat cepat selesai serta disidangkan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh,” ungkap Arif Kadarman. 

Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Aceh Utara menahan lima tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Monumen Islam Samudra Pasai dengan kerugian negara mencapai Rp44,7 miliar.

Arif Kadarman mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Utara melimpahkan perkara beserta tersangka dan barang bukti ke JPU.

“Kelima tersangka ditahan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, untuk selama 20 hari ke depan. Penahanan tersangka untuk mempermudah JPU menyusun surat dakwaan,” demikian tutup Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Utara Arif Kadarman.