Berita Lainnya

Hukum

Politik

Kejaksaan limpahkan kasus korupsi Aceh Tsunami Cup ke Tipikor
JPU Kejari Banda Aceh saat menyerahkan pelimpahan perkara Aceh Tsunami Cup ke pengadilan Tipikor Banda Aceh, Selasa (4/10/2022) (HO/Kejari Banda Aceh)

ACEHSATU.COM | Banda Aceh – Dugaan korupsi yang melibatkan Muhammad Zaini Adiknya Irwandi Yusuf dalam pelaksanaan event sepakbola internasional Aceh World Solidarity Cup (Aceh Tsunami Cup) 2017 Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Baca Juga: Jaksa Tahan Adik Irwandi Yusuf

Kasi Intelijen Kejari Banda Aceh Muharizal mengatrakan “JPU telah melimpahkan perkara tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan anggaran AWSC 2017 beserta barang bukti ke pengadilan Tipikor Banda Aceh,” di Banda Aceh, Selasa, (04/10/2022).

Adapun berkas yang diberikan tersebut yakni milik tersangka Muhammad Zaini Yusuf selaku pembina panitia AWSC 2017, kemudian tersangka Mirza selaku bendahara panitia. 

Baca Juga: Setelah Zaini Yusuf, Kejari Banda Aceh Tahan Bendahara Event Aceh Tsunami Cup

“Untuk berkas kedua tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap oleh JPU Kejari Banda Aceh,” ujar Muharizal

Berdasarkan fakta yang disampaikan Muharizal, penyidikan kegiatan AWSC 2017 terselenggara dengan dana yang bersumber dari APBA perubahan 2017 pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Aceh sebesar Rp3,8 miliar lebih. 

Kemudian, ada juga penerimaan langsung oleh panitia pelaksana (Panpel) dari sponsorship, sumbangan pihak ketiga lainnya yang sah dan tidak mengikat, serta penjualan tiket sebesar Rp5,4 miliar. 

Muharizal menjelaskan, penerimaan dan pengeluaran dana untuk membiayai kegiatan AWSC 2017 tersebut tidak dilaksanakan berdasarkan standar baku pengelolaan keuangan negara.

Kemudian, tidak sesuai atau tidak didukung oleh bukti yang relevan, pengeluaran tidak memperhatikan usulan anggaran yang telah dibuatkan sebagaimana tujuan anggaran.

Bahkan, transaksi atau pembiayaannya tidak sesuai dengan prosedur baku dan lain sebagainya sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara.

“Penyimpangan anggaran AWSC 2017 ini mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp2,8 miliar lebih berdasarkan LHP BPKP Perwakilan Aceh,” kata Muharizal.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 JO Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan  UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Untuk diketahui, perhelatan sepakbola bertaraf internasional tersebut sebelumnya digelar dalam rangka memperingati tsunami Aceh tahun 2017. 

Adapun tim yang bermain pada turnamen ini antara lain Timnas Indonesia, Kyrgyzstan, Mongolia, dan Brunei Darussalam. Di mana Kyrgyzstan keluar sebagai juara dan Indonesia runner-up.

Berita Lainnya

Hukum

Politik