https://acehsatu.com/wp-content/uploads/fluentform/ff-8740b409234642c1f6cfafd8c0f9acfe-ff-WhatsApp-Image-2024-03-13-at-14.50.40.jpeg

Berita Lainnya

Hukum

Politik

Amnesti Saiful Mahdi
Presiden Joko Widodo (Foto: Foto: Lukas - Biro Pers Sekretariat Presiden)

ACEHSATU.COM | JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken keppres tentang pemberian amnesti kepada dosen Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh, Saiful Mahdi pada Selasa (12/10/2021). Keppres itu selanjutnya dikirim ke Mahkamah Agung hingga Jaksa Agung.

“Oleh karena itu, hari ini tadi Bapak Presiden menandatangani keppres untuk amnesti Saudara Saiful Mahdi. Jadi hari ini pula kami akan mengirimkan keppres amnestinya Saudara Saiful Mahdi ini kepada Mahkamah Agung, kepada Jaksa Agung, dan kemudian ke yang bersangkutan untuk ditindaklanjuti lebih lanjut,” kata Mensesneg Pratikno dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (12/10/2021).

Pratikno berharap keppres itu segera ditindaklanjuti. Dengan demikian, Saiful Mahdi bisa bebas dengan cepat.

“Semoga ini bisa cepat segera ditindaklanjuti dan Saudara Saiful Mahdi bisa segera dibebaskan dalam waktu yang secepat-cepatnya,” ujar Pratikno.

DPR sebelumnya menyetujui surat presiden untuk amnesti Saiful Mahdi dalam rapat paripurna. Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar atau Cak Imin meminta persetujuan anggota Dewan terkait amnesti itu. Seluruh anggota Dewan pun menyetujui.

Seperti diketahui, Saiful Mahdi harus menjalani hukuman penjara 3 bulan setelah diputus bersalah dalam kasus UU ITE gara-gara memposting kritik di grup WhatsApp yang berisi ratusan dosen Unsyiah. Saiful dieksekusi karena putusan hukumnya.

Putusan MA menguatkan putusan PN Banda Aceh. Saiful dinyatakan bersalah terkait UU ITE dan dihukum 3 bulan penjara serta denda Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.