ACEHSATU.COM | BANDA ACEH – Jokowi Perintahkan Aceh Percepat Vaksinasi Dosis Kedua.
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo memerintahkan progres vaksinasi COVID-19 dosis kedua di Provinsi Aceh yang saat ini masih di bawah 50 persen untuk ditingkatkan pelaksanaannya.
Perintah tersebut disampaikan Presiden Jokowi saat melakukan peninjauan vaksinasi secara virtual di 12 provinsi dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (17/2/2022).
“Utamanya untuk dosis satu saya kira sudah bagus, tolong dikejar yang dosis dua, dan nanti dosis penguat atau boosternya,” kata Presiden dalam proses peninjauan yang disiarkan langsung kanal YouTube resmi Sekretariat Presiden, demikian melansir Antara.
Dalam peninjauan tersebut, Presiden menerima laporan langsung mengenai perkembangan vaksinasi COVID-19 di Aceh dari Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar.
Kapolda Aceh melakukan konferensi video dari Mapolres Aceh Tenggara, di mana ia tengah meninjau proses vaksinasi yang ditargetkan sebanyak seribu dosis untuk vaksinasi COVID-19 kepada anak-anak.
BACA JUGA:
- Baitul Mal Aceh Terima Zakat Usaha 1.3 M dari PT PEMA
- SAMONO Raih Penghargaan Superbrands 2024
- Pesan Dahlan Iskan, PT PEMA Harus Berani Keluar dari Zona Nyaman
Menurut Haydar di seluruh Provinsi Aceh pada Kamis terdapat 340 titik lokasi vaksinasi COVID-19 dengan target keseluruhan 60.500 dosis dan 11.650 dosis untuk vaksinasi anak.
Haydar melaporkan bahwa di seluruh Provinsi Aceh hingga Kamis vaksinasi dosis pertama sudah mencapai 89,16 persen, dosis kedua 43,7 persen, dan dosis booster baru 0,6 persen.
Ia menyampaikan di Aceh masih terdapat stok 377.848 vaksin dan masih membutuhkan vaksin tambahan yang sudah dikoordinasikan bersama Dinas Kesehatan provinsi setempat.
Haydar mengatakan selain melakukan strategi pengetatan perbatasan untuk mencegah persebaran varian Omicron, pihaknya terus berupaya meningkatkan vaksinasi di Aceh.
“Di samping itu kami melakukan lomba vaksinasi di seluruh polres jajaran Polda Aceh selama dua minggu ini sehingga vaksinasi bisa terdongkrak,” kata Haydar. (*)