ACEHSATU.COM | ACEH TIMUR – Bupati Aceh Barat Ramli MS diperiksa Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh dalam kasus dugaan penganiayaan. Ramli dilaporkan ke polisi karena diduga memukul rekannya, Zahidin.
“Pak Bupati kemarin sudah memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Aceh untuk diperiksa sebagai saksi terkait perkara dugaan penganiayaan,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Ery Aprianto saat dikonfirmasi wartawan Selasa (13/10/2020).
Ery menjelaskan, Bupati Ramli dilaporkan Zahidin dengan Laporan Polisi nomor: LP/29/II/yan.2.5/2020/Spkt Tanggal 18 Februari 2020. Polisi sudah menggelar perkara Biro Wassidik Bareskrim Polri untuk pembuatan surat ke Presiden.
Menurut Ery, polisi memeriksa Ramli setelah mengantongi izin pemeriksaan kepala daerah dari presiden. Dalam kasus ini, polisi sudah memeriksa sejumlah saksi.
“Proses pemeriksaan bupati juga mengacu Undang-undang Pemerintahan Aceh No 11 Tahun 2006,” jelas Ery.
Seperti diketahui, Bupati Aceh Barat Ramli MS dilaporkan ke polisi karena diduga memukul rekannya Zahidin. Pemukulan terjadi diduga dipicu masalah utang piutang.
Insiden pemukulan itu terjadi di Pendopo Bupati Aceh Barat pada Selasa (18/2) lalu. Dalam surat bukti lapor bernomor BL/29/11/2020/Aceh/Res ABAR/ SPKT, disebutkan kejadian berawal saat korban menagih utang ke Ramli sebesar Rp 279 juta. (*)
Tinggalkan ulasan