Tes Usap Mendadak Pengunjung Warko

Jika Buka Jam 23:00 Wib, Warung Kopi di Aceh Bakal Didenda Rp100 Juta

Warung Kopi, Caffe, Rumah Makan dan tempat usaha lainnya bakal dikenakan sanksi denda sebesar Rp100 juta apabila masih melakukan aktivitasnya di atas jam 23.00 WIB di Banda Aceh.

Jika Buka Jam 23:00 Wib, Warung Kopi di Aceh Bakal Didenda Rp100 Juta

ACEHSATU.COM | BANDA ACEH – Warung Kopi, Caffe, Rumah Makan dan tempat usaha lainnya bakal dikenakan sanksi denda sebesar Rp100 juta apabila masih melakukan aktivitasnya di atas jam 23.00 WIB di Banda Aceh.

Karo Ops Polda Aceh, Kombes Pol Agus Sarjito mengatakan langkah ini dilakukan mengingat angka penyebaran Covid-19 di Aceh kian meningkat terutama dalam kurun waktu liburan lebaran Idul Fitri 1442 H.

Kombes Pol Agus Sarjito menyebutkan satuan tugas Covid-19 Aceh secara serentak akan melakukan penegakan hukum dengan menindak serta membubarkan kegiatan masyarakat di warung kopi, rumah makan dan tempat lainnya yang menimbulkan kerumunan.

“Sekarang bukan lagi himbauan, namun sudah berupa penindakan langsung bagi siapa yang melanggar,” kata Kombes Pol Agus Sarjito, dalam keterangan tertulis Humas Polda Aceh, Sabtu (22/5).

Pembatasan waktu berjualan bagi usaha makanan dan minuman itu, kata Agus Sarjito, sesuai dengan peraturan Wali Kota Banda Aceh No 20 tahun 2020.

Dalam Perwal tersebut menyatakan kegiatan usaha makanan dan minuman mulai beroperasi setiap harinya dimulai dari pukul 05.30 hingga pukul 23.00 Wib,” jelasnya.

Jika aturan Perwal tersebut dilanggar, lanjut Kombes Pol Agus Sarjito, pengelola usaha akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan sanksi berupa pidana penjara satu tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta.

“Penindakan ini bukan berarti kami kejam, tapi ini demi menyelamatkan masyarakat Aceh dari Covid-19. Apalagi kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan masih rendah,” ujarnya.

Ia menyebutkan tim satgas Covid-19 terdiri dari Polri, TNI, Satpol PP dan instansi terkait akan melakukan patroli di lokasi menjadi sumber kerumunan dan kegiatan masyarakat yang berpotensi melanggar protokol kesehatan

“Himbauan-himbauan kepada masyarakat akan terus kita lakukan sebelum melakukan penindakan,” imbuhnya.

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.