ACEHSATU.COM | Aceh Utara – Perdamaian antara Pemerintah Indonesia (RI) dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada tanggal 15 Agustus 2005 di Helsinki Finlandia lalu sudah hampir 17 tahun.
Namun masih banyak permasalahan yang sampai saat ini belum terealisasi.
Menanggapi hal tersebut Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe Malek Mahmud Al Haytar yang juga sebagai pelaku tercapai nya kesepakatan damai setelah konflik berkepanjangan saat di konfirmasi Acehsatu.com mengatakan pihaknya akan berupaya supaya pemerintah pusat tidak melupakan peristiwa konflik di Aceh selama 30 tahun lamanya yang sudah kita selesaikan di meja perundingan di Helsinki yang sudah kita sepakati semua dalam MoU.
Dirinya meminta kepada pemerintah Indonesia untuk segera menyelesaikan butir-butir MoU Helsinki yang telah disepakati bersama.

“Kalau dilihat dari sejarah Aceh yang sudah beberapa kali mengalami konflik berkepanjangan sejak Aceh bergabung dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tahun 1945 lalu”, Jelas Malik Mahmud Kepada Acehsatu.com pada saat menghadiri Maulid Akbar yang di gelar di Kantor DPW PA Aceh Utara, Minggu (23/01/2022).
“Pada saat itu terjadi perlawanan DI T-II dan terjadi perdamaian namun tidak digubris pemerintah Indonesia.
Akibatnya Aceh dikhianati lagi saat itu, dan kalau begitu terus saat itu Aceh minta merdeka saja ,nah saat itu lah terjadinya Gerakan Aceh Merdeka selama tiga puluh tahun,dan akhirnya kita selesaikan dengan perdamaian pada 15 Agustus 2005 lalu”, Ucap Malek Mahmud.
Dengan terjadi nya perdamaian, Aceh tetap bagian dari Indonesia tapi dengan syarat-syarat nya banyak kewenangan Aceh dilimpahkan ke Aceh , namun ini haruslah diselesaikan oleh pemerintah Indonesia tidak ada masalah Aceh tetap dalam Indonesia.
Saat ini menurut nya masih banyak poin – poin MoU yang belum diselesaikan seperti masalah Batas wilayah , tanah ,masalah migas yang sudah dibentuk yang lagi berjalan dan juga masalah bendera.
Memang kalau orang bilang Bendera itu tidak penting , namun berbeda konteks Kenapa Bendera itu penting karena itu adalah kebanggaan kita orang Aceh, bukan berarti minta merdeka tegasnya.
Dan dalam hal ini pemerintah pusat telah menyetujui nya sesuai yang tercantum dalam MoU bahwa Aceh memiliki bendera dan lambang sendiri.
Dalam hal ini sudah di Paripurna kan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan itu sebenarnya sudah sah , namun belum lagi disetujui oleh pemerintah pusat yang sudah terjadi cooling down yang sudah begitu lama.